Logo

Ratusan Kendaraan Plat Merah Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak

Reporter:,Editor:

Senin, 13 December 2021 04:20 UTC

Ratusan Kendaraan Plat Merah Pemkab Ponorogo Nunggak Pajak

Ilustrasi kendaraan plat merah Kabupaten Ponorogo

JATIMNET.COM, Ponorogo – Di saat pemerintah mengajak masyarakat untuk taat membayar, namun hingga akhir tahun 2021 ini ada ratusan kendaraan plat merah di Kabupaten Ponorogo nunggak pajak.

Kanit Registrasi dan Identifikasi (KRI) Satlantas Polres Ponorogo, IPTU Marjono mengatakan berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terdapat 868 kendaraan plat merah belum membayar pajak.

Dari ratusan kendaraan tersebut ada berbagai macam jenis, mulai sepeda motor hingga kendaraan roda empat. “Ada yang menunggak pajak satu tahun, ada dua tahun sampai yang paling lama sekitar 2016 jadi 5 tahun,” kata Marjono, Senin 13 Desember 2021. 

Marjono menuturkan dari ratusan kendaraan yang menunggak pajak hampir seluruhnya didominasi oleh kendaraan roda dua. Sedangkan sisanya merupakan kendaraan dinas roda empat.

Baca Juga: DPRD Jatim Temukan Kendaraan Pemerintah Daerah Nunggak Pajak

Pihaknya saat ini terus berkoordinasi dengan Bapenda terkait dengan penagihan pajak kendaraan plat merah tersebut. “Penarikan kendaraan diluar kewenangan kita, itu menjadi kebijaksanaan internal Pemkab Ponorogo sendiri,” tutur Marjono. 

Dari data Bapenda terlihat diantaranya kendaraan roda dua tahun 1991 dengan nilai pajak  hanya Rp 18 ribu menunggak pajak sejak 2016 lalu. Serta ada juga kendaraan roda empat dengan nilai pajak Rp 1,9 juta juga menunggak pajak sejak 2020 lalu. “Karena banyak kendaraan roda dua sudah pindah tangan tapi harusnya sudah terdata,” ujar Marjono. 

Ia menambahkan sejumlah kendaraan yang menunggak pajak tersebut juga terancam terkena denda penunggakan pajak yang besarannya mulai Rp. 30 ribu hingga Rp. 50 ribu. “Denda pajak tidak ada, denda asuransi, denda jasaraharja, dan itu tidak banyak. Denda asuransi itu bukan denda kendaraan,” pungkas Marjono.