Logo

Ratusan Fintech Tak Berizin Masih Gentayangan

Reporter:

Jumat, 27 July 2018 09:12 UTC

Ratusan Fintech Tak Berizin Masih Gentayangan

ilustrasi

JATIMNET.COM – Satgas Waspada Investasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan 227 perusahaan yang bergerak di bidang teknologi finansial (financial technology/ finctech) tak berizin. Berdasarkan keterangan resmi dari satgas dan OJK terdapat 227 fintech yang beroperasi di seluruh Indonesia dan tidak memiliki izin dari OJK.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing, mengatakan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, penyelenggara peer to peer lending wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

“Kami menemukan 227 entitas yang melakukan kegiatan usaha peer to peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dalam penawaran pinjam meminjam uang, sehingga berpotensi merugikan masyarakat,” kata Tongam, dalam keterangan resmi, Jumat 27 Juli 2018.

Dia menambahkan Satgas Waspada Investasi meminta fintech tak berizin ini untuk menghentikan aktivitas pinjam meminjam uang secara digital. Namun saat ini pihaknya tengah melakukan klarifikasi terhadap 227 perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK.

Sementara itu, Humas OJK Kantor Regional 4 Jawa Timur Biena Herlambang menambahkan pihaknya belum melakukana tindakan. Masalahnya Satgas Waspada Investasi dan OJK tidak bisa menindak sepanjang belum ada laporan kerugian dari nasabah.

“Kami (OJK dan Satgas Waspada Investasi) belum bisa menindak sepanjang belum ada delik aduan. Yang bisa kita lakukan saat ini melakukan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati berinvestasi,” jelasnya saat dikonfirmasi JATIMNET.COM, Jumat 27 Juli 2018.

OJK belum bisa mengumumkan nilai kerugian yang disebabkan aktivitas 227 fintech tak berizin ini. Begitu juga dengan aktivitas pinjam meminjam secara digital belum terpantau, lantaran belum mengantongi izin.

“Ke depan kami harapkan masyarakat bisa aware dengan adanya pemeriksaan terhadap 227 fintech tak berizin ini. Saat ini kami berusaha mengedukasi masyarakat agar tidak terjebak dengan investasi yang memberi iming-iming,” pungkasnya.

Berdasarkan rilis dari Satgas Waspada Investasi bahwa 227 fintech tersebut diantaranya beralamat di Jakarta dan Semarang. Selebihnya banyak yang tidak mencantumkan alamat, hanya mencantumkan surat elektronik sebagai sarana komunikasi.