Selasa, 04 December 2018 18:24 UTC
Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit yang bekerja di perusahaan PT Surya Sukmana Leather saat di Polrestabes Surabaya. Foto: Khaesar.
JATIMNET.COM, Surabaya - Ratusan buruh dari Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit, yang bekerja di perusahaan PT Surya Sukmana Leather, Kabupaten Pasuruan, Selasa, 4 Desember 2018, siang 'serbu' mendatangi Polrestabes Surabaya.
Kedatangan mereka untuk menjalani pemeriksaan terkait atas dugaan tindak pidana pengaduan palsu atau tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Togar Situmorang.
Ketua Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Tekstil, Sandang dan Kulit - SPSI Jawa Timur Mashudi mengatakan, sekitar 350 buruh pabrik yang mendatangi kantor Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. Dengan pemeriksaan ini puluhan buruh dilaporkan karena tindak pidana pengaduan palsu atau tindak pidana penipuan.
"Kami sebagai warga negara yang baik jadi disini SPSI Jatim hanya mendampingi saja," kata Mashudi, saat dihubungi jatimnet.com, Selasa, 4 Desember 2018.
Dia berharap dalam hukum bisa diterapkan dengan baik dan seadil adilnya untuk seluruh masyarakat. Tidak hanya itu, pemeriksaan selanjutnya terhadap buruh diharapkan dipindahkan di wilayah Pasuruan.
Karena, rata-rata buruh yang bekerja di perusahaan PT Surya Sukmana Leather, menjalani pemeriksaan itu lebih banyak berasal dari wilayah Pasuruan. Apalagi, buruh dan beberapa perwakilan juga sempat melakukan mediasi dengan Kapolres, Kasat Reskrim dan beberapa pejabata utama di Polrestabes Surabaya menyetujui.
"Setelah menjalani negoisasi, Kapolres menyetujui, pemeriksaan selanjutnya di Polsek Purwosari untuk mempermudah. Diharapkan dalam pemeriksaan itu polisi dapat menegakkan hukum seadil adilnya. ," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran membenarkan untuk saat ini satu buruh telah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.
Pemeriksaan ini adanya laporan terkait kasus tindak pidana pengaduan palsu atau tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Togar Situmorang. "Baru satu yang kami periksa saat ini, jadi sisanya akan diperiksa di Polsek Purwosari untuk mempermudah saja," ucapnya.
Kasus ini terjadi dimana sebelumnya perusahaan PT Surya Sukmana Leather ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga di sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Dalam putusan hakim PT Surya Sukmana Leather yang berada di Purwosari, Pasuruan wajib membayar hutang ke debitur termasuk gaji karyawan selama tiga bulan.
