Minggu, 20 July 2025 03:30 UTC
Kendaraan truk mengangkut miras jenis arak Bali lintas provinsi diamankan anggota Mapolsek Jogoroto. Foto: Polsek Jogoroto.
JATIMNET.COM, Jombang – Aparat Polsek Jogoroto, Kabupaten Jombang mengamankan truk bermuatan minuman keras (miras) jenis arak Bali siap edar antarprovinsi.
Kapolsek Jogoroto AKP M Djulan mengatakan bahwa truk pengangkut miras itu diamankan pada Sabtu, 19 Juli 2025 pukul 07.15 WIB.
Penindakan dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas jual beli miras di wilayah Jogoroto.
Penyelidikan pun dilakukan. Hingga akhirnya, tersangka bernama Irfan (45), warga Dusun Pagotan, Desa Keplaksari, Kecamatan Peterongan, Jombang berhasil diamankan.
“Dari informasi tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya bisa mengamankan seorang tersangka yang sedang berjualan arak di pinggir jalan Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto. Ada sebanyak ratusan botol kita amankan sebagai barang bukti," ucap Djulan kepada awak media, Minggu pagi, 20 Juli 2025.
BACA: Polres Lamongan Sita Ratusan Botol Arak Bali Milik Warga Babat
Selain tersangka, Kapolsek Jogoroto menerangkan bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 506 botol miras jenis arak Bali berukuran berat 600 ml.
Selain itu, satu unit truk Mitsubishi bernopol AG 8782 EE yang digunakan sebagai pengangkut miras.
"Ada 506 botol jadi barang bukti, dan sarana pengangkut botol miras ini juga sudah diamankan di Mapolsek Jogoroto. Kemudian, dilimpahkan ke Mapolres Jombang guna proses lebih lanjut," terangnya.
Sebelumnya, kasus-kasus di Jombang kerap sekali dipicu oleh faktor miras. Dengan demikian, Polres Jombang beserta polsek jajaran dianjurkan untuk melakukan proses penyelidikan atas peredaran barang haram tersebut.
"Pelaku yang mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin melanggar Perda Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tutup Kapolsek Jogoroto.