Rabu, 07 October 2026 09:00 UTC

Oknum perangkat desa di Kabupaten Probolinggo digelandang anggota Polres Probolinggo Kota karena diduga menjadi eksekutor curamor di sejumlah lokasi kejadian. Foto: Zulafif.
JATIMNET.COM, Probolinggo – Kasus pencurian sepeda motor di Kota Probolinggo mengarah pada seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Muhammad Nurhapi, 31 tahun, diduga menjadi eksekutor dalam pencurian Yamaha NMAX milik warga.
NMAX warna hitam tahun 2019 itu dicuri saat korban membeli sandal di sebuah toko kelontong di Jalan Sunan Ampel, Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 19.35 WIB.
Saat itu, korban datang bersama kedua anaknya menggunakan sepeda motor. Kendaraan diparkir di depan toko dengan kunci masih berada di dashboard.
Korban hanya beberapa menit berada di dalam toko. Namun, saat keluar, NMAX miliknya sudah raib.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi menunjukkan dua pria berboncengan menggunakan Honda Scoopy merah melintas dari arah timur. Keduanya mengenakan helm merah dan hitam.
Salah seorang kemudian turun dari Scoopy dan membawa kabur NMAX korban ke arah barat.
Polres Probolinggo Kota lantas menelusuri rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota Iptu Zainullah mengatakan, petugas akhirnya mengidentifikasi Nurhapi.
"Tim opsnal kemudian melakukan pembuntutan hingga Muhammad Nurhapi (MN) berhasil diamankan," ujar Zainullah, Rabu, 7 Oktober 2026.
Nurhapi ditangkap di rumah Agus Wijaya, Dusun Manis II, Desa Laweyan, Kecamatan Sumberasih, Senin, 5 Oktober 2026.
Saat hendak diamankan, Nurhapi disebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur sebelum membawanya ke Mapolres Probolinggo Kota.
"Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur," kata Zainullah.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan NMAX hitam tahun 2019 tanpa pelat nomor. Nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut sesuai dengan motor yang dilaporkan hilang.
Polisi juga menyita helm merah hitam, dokumen kendaraan, serta surat keterangan leasing.
Diduga Terlibat Lima Curanmor Lain
Pemeriksaan terhadap Nurhapi kemudian mengembangkan kasus. Polisi menduga dia berkaitan dengan lima aksi curanmor lainnya.
Namun, penyidik masih mendalami peran Nurhapi dalam masing-masing kasus tersebut.
"Kami terus melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku. Untuk detail dari TKP lain, nanti akan kami berikan informasi setelah pendalaman yang dilakukan oleh penyidik," ujar Zainullah.
Polisi juga memburu seorang pelaku lain berinisial SN alias Akun yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Kami masih melakukan pencarian terhadap satu pelaku lainnya. Kami mengimbau yang bersangkutan untuk segera menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaannya dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Nurhapi dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan Nurhapi dalam lima kasus curanmor lainnya dan memburu rekannya yang masuk DPO.
