Logo

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Lamongan Ditetapkan jadi Perda

Reporter:,Editor:

Rabu, 21 May 2025 05:00 UTC

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 Lamongan Ditetapkan jadi Perda

DPRD bersama pejabat Pemkab Lamongan saat rapat Paripurna penetapan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Rabu, 21 Mei 2025. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – DPRD dan Pemkab Lamongan menyetujui dan menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Lamongan menjadi perda.

Penetapan itu berlangsung saat rapat paripurna hari keempat dalam rangka persetujuan Raperda Pertanggungjawaban APBD di ruang rapat paripurna DPRD Lamongan, Rabu, 21 Mei 2025

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lamongan Tulus Santoso menyampaikan apresiasi kepada pemkab yang sudah menyampaikan pengantar nota keuangan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.

Penyampaian tersebut merupakan bentuk realisasi UU No 9 tahun 2015 dan PP No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Uang Daerah.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Lamongan yang sudah tepat waktu dalam menyampaikan Raperda tahun 2024 atau paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tutur Tulus saat menyampaikan laporan.

BACA: Diterpa Kritik, Pak Yes Sampaikan Visi Misi dalam Rapat Paripurna DPRD Lamongan 

Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam bentuk raperda telah disesuaikan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Jawa Timur.

Dengan demikian, dinyatakan telah memenuhi aspek normatif, kepatuhan, dan kewajaran. Tulus kembali memberikan apresiasi, karena Kabupaten Lamongan berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sembilan kali berturut-turut.

Capaian tersebut, menurut Tulus, memberikan pengaruh dalam penyusunan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan APBD 2024, pendapatan daerah terealisasi sekitar Rp3,2 triliun atau 90,81 persen dari target. Nominal sebanyak itu bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah. 

Sedangkan belanja daerah terealisasi sekitar Rp3,2 triliun atau 89,60 persen dan penerimaan pembiayaan daerah  terealisasi 100 persen. Dari hasil pembahasan diharapkan pelaksanaan APBD berikutnya dapat dilakukan secara maksimal.

BACA: Dihadiri 20 Orang dan Tak Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Lamongan Dibatalkan

Banggar DPRD meminta pemkab selaku mitra kerja terus bersinergi dalam menyelesaikan permasalahan,  baik tentang pembangunan daerah maupun APBD demi mewujudkan kejayaan Lamongan yang berkelanjutan.

Setelah penetapan menjadi peraturan daerah, maka diajukan evaluasi kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.

Dalam rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi yang  berkesempatan menerima berkas hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.