Logo

Rapat Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Reporter:,Editor:

Rabu, 01 April 2026 01:30 UTC

Rapat Paripurna DPRD Mojokerto Tetapkan Arah Baru Pajak dan Retribusi Daerah

Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto dengan agenda penyampaikan pendapat akhir fraksi terhadap Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Foto: Jatimnet.com

JATIMNET.COM, Mojokerto - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto di Gedung Graha Whicesa menjadi momentum penetapan kebijakan strategis daerah, khususnya di sektor pajak dan retribusi, Selasa, 31 Maret 2026.

Rapat yang dihadiri Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa bersama jajaran DPRD ini mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Seluruh fraksi menyampaikan pandangan akhir sebagai sikap politik atas raperda yang telah dibahas bersama. Tahapan ini menjadi penentu sebelum kebijakan ditetapkan.

Selain itu, DPRD juga menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Mojokerto Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan evaluasi kinerja pemerintah daerah.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra menyampaikan apresiasi atas rekomendasi DPRD.

“Rekomendasi ini menjadi masukan penting untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Ia menegaskan, perubahan kebijakan pajak dan retribusi diharapkan mampu memperkuat kapasitas fiskal daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Raperda tentang perubahan pajak dan retribusi daerah, sebagai langkah optimalisasi pendapatan daerah yang berkelanjutan.

Selain itu, DPRD turut menyampaikan hasil Reses III Tahun 2025 dan Reses I Tahun 2026 sebagai wujud penyerapan aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan sejumlah berita acara, termasuk rekomendasi DPRD atas LKPj 2025 dan persetujuan bersama terhadap Raperda perubahan pajak dan retribusi daerah.

Melalui rapat ini, sinergi antara Pemkab Mojokerto dan DPRD diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.