Ranperda Inisiatif DPRD Gresik 2021 Wajibkan Perusahaan Penuhi 50 Persen Tenaga Lokal

Agus Salim

Reporter

Agus Salim

Minggu, 28 Maret 2021 - 10:00

ranperda-inisiatif-dprd-gresik-2021-wajibkan-perusahaan-penuhi-50-persen-tenaga-lokal

Fenny Yuanita (kiri) dan Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda (hijau) disela-sela pelaksanaan dengar pendapat dengan masyarakat, Minggu 28 Maret 2021. Foto: Agus.

JATIMNET.COM, Gresik - Banyaknya pengangguran di Kabupaten Gresik yang menyandang kota industri membuat miris anggota DPRD Gresik, hal ini membuat pengangguran meningkat, apalagi saat pandemi.

Dalam rangka penyusunan regulasi, kebijakan, pengaturan dalam bentuk Peraturan Daerah yang sangat dibutuhkan masukan pendapat masyarakat Kabupaten Gresik.

Komisi IV DPRD Gresik menggelar Publik Hearing dengan melakukan dengar pendapat masyarakat Kabupaten Gresik terhadap Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Gresik Tahap I tahun 2021.

"Peraturan ini nantinya  akan melindungi pekerja lokal, untuk itu butuh kajian empiris permasalahkan penyesuaian dengan kultur wilayah yang berbeda beda," terang Fenny Yuanita selaku nara sumber publik hearing, Minggu 28 Maret 2021.

Baca Juga: DPRD Gresik Dukung dan Selaraskan Program Pemerintah

Menurut Akademisi Universitas Jember ini, Perda ketenagakerjaan nantinya setiap perusahaan wajib menerima pekerja lokal sebanyak 50 persen, dimana diimbangi adanya peningkatan pelatihan sesuai skill yang dibutuhkan perusahaan.

Perda pengaturan ketenaga kerjaan ini lanjutnya, memberikan fasilitas pekerja yang menjadi jaminan Undang undang yang baru Omnibus Low (Cipta Kerja), selain pesangon juga diberikan akses pekerjaan baru setelah di PHK.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Khoirul Huda menyebut pentingnya informasi yang harus diberikan pada masyarakat hingga ketingkat bawah, seperti akses lowongan pekerjaan secara terbuka.

Peraturan Daerah (Perda) di atas bertujuan untuk melindungi para pekerja lokal, dimana didalamnya akan mewajibkan setiap perusahaan untuk menerima pekerja lokal sebanyak 50 persen dari keterpenuhan kebutuhan perusahaan.

Baca Juga: Komisi I DPRD Gresik Minta Urus Adminduk Bisa Dilakukan di Kecamatan

Namun demikian, sebagai pekerjaan rumah masih didapati pemerintah daerah dan juga para wakil rakyat, mencari regulasi cara memenuhi kebutuhan para perusahaan terkait kemampuan pekerja yang dibutuhkan (skill).

"Selain pemenuhan tenaga kerja lokal sebanyak 50 persen, kemudian menghindari kecelakaan kerja. Pelatihan juga akan direncanakan terlebih dahulu dan koordinasi bersama perusahaan dan pemerintah daerah," kata Huda.

Senada anggota Komisi IV DPRD Gresik, Mega Bagus Saputro yang juga menggelar Public Hearing ditempat terpisah mengatakan, terpenting adalah melakukan pendataan valid dan mengena hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

"Bupati kita yang baru sendiri sudah menghubungi koleganya para investor-investor guna memenuhi kebutuhan investasi (tenaga kerja). Sementara program pembinaan dan pelatihan juga telah di cetusnya," kata Legislator PDIP Gresik mem-pungkasi.

Baca Juga