Logo

Komisi I DPRD Gresik Minta Urus Adminduk Bisa Dilakukan di Kecamatan

Reporter:,Editor:

Kamis, 05 November 2020 09:40 UTC

Komisi I DPRD Gresik Minta Urus Adminduk Bisa Dilakukan di Kecamatan

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaikhu Busyiri saat jumpa pers di ruang komisi DPRD Gresik, Kamis 5 November 2020. Foto: Agus

JATIMNET.COM, Gresik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik mendorong pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) bisa terselesaikan (one stop service) di kantor Kecamatan saja, dan tidak sampai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil)

Sebab, selain lokasi Dispendukcapil yang cukup jauh dari pedesaan, dan berpotensi lambannya pengurusan serta adanya uang tambahan dalam pengurusan karena memerlukan biaya transportasi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Gresik Syaikhu Busyiri mengatakan, saat ini pihaknya terus mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, agar memanfaatkan teknologi terkini sehingga kepengurusan adminduk bisa selesai di Kecamatan.

Ia mendapat informasi, masyarakat pedesaan saat melakukan pengurusan adminduk terlalu ribet dan rumit sehingga prosesnya lama. Hal ini tidak lain karena jauhnya jarak pedesaan ke Disdukcapil.

BACA JUGA: Informasi Petugas Kurang Tepat, Dispendukcapil Sampaikan Permohonan Maaf

"Jadi tahun depan (2021) sudah harus seluruh pengurusan KK, KTP maupun Akta bisa dilakukan di seluruh kecamatan saja. Serta banyak laporan, petugas resgister yang ada di desa perannya belum maksimal karena merangkap sebagai perangkat desa," katanya, Kamis 5 November 2020. 

Maka dari itu, politikus PKB ini juga mendorong Dispendukcapil bisa menugaskan petugas di seluruh desa mulai entri menginput data hingga tercetak sampai tingkat Kecamatan. Sementara legislatif siap dan menyetujui anggaran untuk gaji maupun honor petugas tersebut.

"Kami akan menyiapkan anggaran dari APBD 8 sampai 9 Miliar, untuk itu, nanti petugas Dispendukcapil di desa bisa langsung update, misal ada kematian atau kelahiran sehingga langsung bisa diterbitkam di kecamatan," ujar legislator asal PKB itu.

Bahkan Syaikhu berharap kecamatan bisa menyediakan mesin cetak untuk pengurusan adminduk, dengan dibantu pegawai yang dimaksud diatas untuk mengentri data, dikarenakan belum banyaknya masyatakat desa yang melek informasi dan teknologi.

BACA JUGA: Desa Sekargadung Gresik Terpilih Jadi Visitasi Intervensi Kesehatan Lingkungan 

"Maka dari itu, Dispendikcapil dan Diskominfo bisa bersinergi. Nanti, yang Diskominfo bisa menyiapkan IT serta perangkat lain agar bisa diterapkan di Kecamatan," timpal Shalahuddin mendampingi Syaikhu saat jumpa pers.

Sebagai catatan, perangkat desa yang membidangi kepengurusan adminduk di Kabupaten Gresik telah disediakan bahkan mereka pun di gaji dari dana Siltap namun permasalahan lamban nya untuk mengurus adminduk masih banyak dirasakan masyarakat.

Sementara Dispendikcapil sendiri memberikan layanan dokumen kependudukan bagi masyarakat, sudah bisa dilakukan dimana saja melalui aplikasi POEDAK (Pelayanan Online pendaftaran administrasi Kependudukan).

Sedangkan cetak dokumen bisa dilakukan di kecamatan, sampai saat ini sudah ada sembilan dari 18 kecamatan yang bisa mengakses pembuatan Adminduk yakni Driyorejo, Manganti, Benjeng, Kedamean, Cerme, Ujungpangkah, Panceng, Dukun dan Sidayu.