Logo

Ramai Pupuk Bersubsidi di Bawah HET Dipastikan dari Akun Medsos Palsu

Reporter:,Editor:

Senin, 07 April 2025 07:00 UTC

Ramai Pupuk Bersubsidi di Bawah HET Dipastikan dari Akun Medsos Palsu

Palsu, salah satu contoh akun di medsos yang bukan akun resmi milik Petrokimia Gresik ataupun milik Pupuk Indonesia. Foto/ Petrokimia Gresik

JATIMNET.COM, Gresik - PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan penebusan pupuk bersubsidi hanya bisa dilakukan oleh petani terdaftar di kios resmi yang telah ditunjuk.

Hal ini menjawab marak beredarnya konten di media sosial TikTok yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia atau anak perusahaannya dan menawarkan/menjual pupuk bersubsidi.

"Pupuk bersubsidi hanya bisa didapatkan oleh petani terdaftar, dan hanya bisa ditebus di kios resmi yang kami tunjuk. Jadi, penjualan pupuk bersubsidi melalui media sosial sudah jelas penipuan," tegas Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia Wijaya Laksana, Senin, 7 April 2025.

BACA: DKPP Lamongan Ajak Polres Telusuri Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Sebelumnya, akun TikTok dengan nama @pt.petrokimia.id menayangkan harga-harga pupuk bersubsidi di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET). Konten tersebut juga menawarkan penjualan pupuk bersubsidi. 

Adapun HET pupuk bersubsidi sesuai regulasi untuk Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, NPK Khusus Kakao Rp3.300/kg, dan HET pupuk organik Rp800/kg.

"Bukan akun resmi Petrokimia Gresik. Adapun akun TikTok resmi yang digunakan Petrokimia Gresik untuk melakukan edukasi tentang pupuk bersubsidi dan distribusinya, yaitu @petrokimiagresik," tegas Wijaya.

Selain @pt.petrokimia.id, ada akun TikTok lain yang juga menawarkan pupuk bersubsidi untuk petani, yaitu @pupuk.bersubsidi, dan akun-akun palsu lain di TikTok, Facebook, Instagram, dan medsos lainnya.

BACA: DKPP Lamongan Telusuri Penyelewengan Pupuk Bersubsidi ke Bojonegoro

Ia berharap masyarakat selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya dan mewaspadai akun media sosial yang mengatasnamakan Pupuk Indonesia maupun anak perusahaannya.

 “Pemerintah telah membuat regulasi yang jelas dan sangat memudahkan petani dalam menebus pupuk bersubsidi. Petani terdaftar cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) saat melakukan penebusan pupuk bersubsidi di kios resmi,” ujar Wijaya.

Mekanisme penjualan pupuk bersubsidi ini juga dikuatkan dalam SKUP (Surat Kemampuan Usaha Penunjang) yang ditandatangani oleh distributor. hal ini menjadi komitmen Pupuk Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada petani.