Selasa, 11 March 2025 09:14 UTC
Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan. Foto: Zuditya Saputra
JATIMNET.COM, Lamongan – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan menindaklanjuti kasus penjualan pupuk bersubsidi yang melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Pupuk itu dibeli dari wilayah Kabupaten Lamongan dan dijual kembali ke Bojonegoro. Karena transaksi penjualan NPK, Phonska, dan Urea melampui batas wilayah edar, pihak DKPP turut mendalami kasus tersebut.
"Saat ini, kami masih koordinasi dengan distributor dan kios untuk mengecek pupuk tersebut dari wilayah mana," kata Plt Sekretaris DKPP Lamongan M. Bakhrudin Zuhri, Selasa, 11 Maret 2025.
BACA: Volume Minyakita Tak Sesuai Takaran, Disperindag Lamongan Telusuri Produsen Nakal
Selain DKPP, tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) turut terlibat dalam proses penanganan kasus tersebut. "Tim KP3 akan melakukan monev (monitoring evaluasi) dan cek ke lapangan," katanya.
Sementara, pemerhati pupuk subsidi Lamongan Hadak mengatakan penjualan pupuk bersubsidi ke luar daerah harus diusut tuntas. Menurutnya itu dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan pupuk.
"Oknum seperti itu harus diusut tuntas, sehingga di kemudian hari tidak ada kelangkaan pupuk subsidi yang dapat membebani petani," katanya.
Mantan aktivis itu merasa janggal terhadap kejadian tersebut. Sebab, dalam proses pengadaan pupuk itu ada beberapa tahap, mulai dari rapat Gapoktan terkait kebutuhan pupuk di masing - masing kelompok.
Kemudian, hasil musyawarah diberikan ke petugas yang ada di kecamatan untuk dilakukan verifikasi.
BACA: Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Pria di Sampang Tewas Dibacok
Dari kecamatan, data kebutuhan pupuk yang juga di dalamnya termasuk terdapat data diri seperti nama petani, ibu kandung dan lainnya itu diberikan ke DKPP untuk dilakukan verifikasi lanjutan. Setelah itu, data tersebut dikirim ke kementerian untuk diverifikasi lagi.
Setelah data tersebut terverifikasi oleh kementerian, maka data itu dikirim kembali ke DKPP untuk dilakukan pencetakan data, selanjutnya, data diserahkan ke kios.
"Kalau kita melihat prosesnya yakni verifikasi berjenjang mulai kecamatan, dinas, hingga kementerian, seharusnya tidak ada pupuk subsidi yang lebih, karena sesuai kebutuhan kelompok dan terverifikasi," katanya.
BACA: Pantai Boom Marina Banyuwangi Segera Dilengkapi Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Ia pun heran, sudah diverifikasi berjenjang, tapi ada pihak yang masih bisa menjual pupuk subsidi ke luar daerah.
Dari kejadian itu dapat diasumsikan terjadi adanya kelebihan pupuk di oknum tersebut sehingga oknum itu menjualnya. "Perlu ditanyakan juga kinerja petugas yang mengverifikasi data itu," ujarnya.
Apapun itu, Hadak berharap semoga kasus tersebut dapat cepat terselesaikan dan tidak membuat kericuhan dalam dunia pertanian di Lamongan.
Kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi ini telah ditangani Polda Jawa Timur. Seorang berinisial QMR (31), warga Desa/Kecamatan Malo, Bojonegoro telah diamankan.
