Logo

DKPP Lamongan Ajak Polres Telusuri Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Reporter:,Editor:

Jumat, 14 March 2025 02:00 UTC

DKPP Lamongan Ajak Polres Telusuri Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

Gedung Dinas KPP Lamongan. Foto: Zuditya Saputra

DKPP Lamongan Ajak Polres Telusuri Penyalahgunaan Pupuk Bersubsidi

JATIMNET.COM, Lamongan - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Lamongan berencana menggandeng pihak kepolisian dalam menelusuri dugaan penjualan pupuk bersubsidi ke Kabupaten Bojonegoro.

Dalam hal ini, koordinasi untuk mencari terduga pelaku sudah dijalankan. "Saya sudah tanya ke Polres Lamongan, kata pihak polres masih belum (diketahui)," kata Plt Sekretaris DKPP Lamongan M. Bakhrudin Zuhri, Jumat, 14 Maret 2025.

BACA: DKPP Lamongan Telusuri Penyelewengan Pupuk Bersubsidi ke Bojonegoro

Lebih lanjut dijelaskan, koordinasi juga dilakukan pihak DKPP kepada sejumlah distributor pupuk di Lamongan. Namun, hingga kini terduga pelaku juga belum diketahui keberadaannya.

Dalam kasus ini, Bakhrudin menjelaskan mengenai alur pupuk di Lamongan. Untuk menghitung kebutuhan pupuk petani dapat dilakukan melalui rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang ditangani DKPP.

Akan tetapi, dalam proses atau regulasi penjualan itu kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). "Jadi regulasi penjualan itu kewenangan Disperindag. Kami belum koordinasi dengan dinas terkait," ujarnya.

BACA: Gandeng Wartawan, Kapolres Lamongan Bagikan Takjil Bagi Pengguna Jalan

Diberitakan sebelumnya, permasalahan penjualan pupuk bersubsidi ini karena melebihi harga eceran tertinggi (HET).

Pupuk itu dibeli dari wilayah Kabupaten Lamongan dan dijual kembali ke Bojonegoro. Karena transaksi penjualan NPK, Phonska, dan Urea melampui batas wilayah edar, pihak DKPP turut mendalami kasus tersebut.

Dalam hal ini, Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) turut terlibat dalam proses penanganan permasalahan tersebut.