Rabu, 02 December 2020 09:00 UTC
GANGGUAN JIWA. Aparat kepolisian dan TNI sedang membujuk pria dengan gangguan jiwa agar mau keluar dari kamarnya setelah menganiaya tetangganya di Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 2 Desember 2020. Foto: Karina Norhadini
JATIMNET.COM, Mojokerto – Khusnul Khuluq alias Kuluk, 38 tahun, pria dengan gangguan jiwa diduga nekat melakukan penganiayaan terhadap dua orang hingga menyebabkan salah satu tetangganya meninggal dunia.
Pantauan jatimnet.com di lokasi, rumah pelaku berada di samping rumah keluarga Jamilin, 70 tahun, yang menjadi korban penganiayaan di Desa Brayung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Sementara rumah almarhum Jamilin berada di belakang rumah keluarganya. Korban tinggal seorang diri di kamar berukuran 2x3 meter yang terpisah dengan rumah utama.
Warga yang juga kerabat korban mengatakan Jamilin ditemukan dalam kondisi berdarah di teras belakang rumah keluarganya sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum ditemukan, ia sedang mencuci pakaian di teras kamar.
"Ada suara-suara tapi perkara apa, siapa yang ngomong enggak tahu. Tahu-tahu sudah jatuh di sini Pak Jamilinnya, semua memang takut sama Kuluk ini, pintu pada ngunci semua," kata Anik, 62 tahun, yang juga tetangga korban dan pelaku, Rabu, 2 Desember 2020.
BACA JUGA: Orang dengan Gangguan Jiwa Berhak Memilih dalam Pemilu 2019
Anik mengatakan kendati di tubuh korban terdapat luka di pinggang sebelah kanan, pihak keluarga enggan dilakukan autopsi. Keluarga sadar jika kejadian ini susah diusut secara hukum, sebab pelaku mengalami gangguan jiwa dan sudah pernah dua kali di rawat di rumah sakit jiwa.
"Lukanya ada di daerah sini (sembari menunjuk area pinggang kanan) sekitar 5 sentimeter, itu juga setelah tahu di RS Sakinah,” kata Anik.
Anik mengatakan Khuluq dengan membawa celurit juga mendatangi korban lain Kaswari, 82 tahun, yang berada di kebunnya. Kaswari mengalami luka bacok di bagian tangan kanan dan leher atas dekat telinga belakang sebelah kanan dan sempat mendapat perawatan di RS Sakinah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Setelah selesai tadi, yang kebun di belakang itu, didatangi dan dibawakan celurit. Lari kena sininya. Teriak tolong-tolong lari ke jalan raya, banyak orang akhirnya ditolong. Kuluk masuk lagi. Korbannya ada dua, Cak Jamilin sama Cak Kaswari," katanya.
Aparat kepolisian dibantu TNI dan Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto sempat kesulitan mengevakuasi pelaku yang pernah dua kali dievakuasi ke RSJ Menur, Surabaya, tahun 2018 dan RSJ Lawang, Kota Malang, tahun 2019 lalu agar mau keluar dari dalam kamarnya.
Pria yang sempat memiliki istri ini nampak mengenakan pakaian kebaya berwarna biru dan helm hitam saat diajak berkomunikasi dengan aparat dari jendela kamarnya agar mau menyerahkan diri sejak pukul 10.00 WIB.
Komunikasi yang berlangsung hingga dua jam tersebut tak membuahkan hasil. Bahkan, pelaku sudah sempat diberi minuman mengandung obat penenang tapi tak memberikan pengaruh sama sekali.
Sejumlah aparat gabungan Polsek Puri, Polres Mojokerto, dan Koramil Puri memilih melakukan pendobrakan dari luar rumah dan kamar pelaku sekitar pukul 12.12 WIB.
Pendobrakan langsung dilakukan Kanit Reskrim Polsek Puri Ipda Herry Setiyoko dan sempat terjadi pergulatan dengan pelaku hingga menyebabkan tangannya terluka.
Sementara itu, Kapolsek Puri Iptu Sri Mulyani membantah jika pelaku yang mengalami gangguan kejiwaan tersebut dievakuasi karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan salah satu korban meninggal dunia.
"Untuk korban, saya belum bisa jelaskan, yang pasti ada satu korban luka. Nanti penjelasan lebih lanjut kami sampaikan," ucapnya.
BACA JUGA: Berdalih Aris Alami Gangguan Jiwa, Keluarga Keberatan Hukuman Kebiri
Sri berdalih jika Kuluk kembali mengalami gangguan jiwa sejak Selasa, 1 Desember 2020 sehingga pihaknya memang ingin melakukan pengamanan untuk dibawa dan dilakukan pengobatan.
"Memang punya gangguan jiwa, sudah beberapa lama dan sudah pulang dari rumah sakit jiwa dan dinyatakan sembuh. Ternyata kemarin itu terlihat ada gangguan jiwanya dan katanya mau dibawa berobat," ujarnya.
Sri mengatakan pelaku memang membawa senjata tajam saat diamankan dan ditenangkan. "Semua berusaha menenangkan tapi (dia) malah marah-marah dan membawa senjata tajam. Karena kalau terlalu lama khawatir ada korban jiwa lagi," ujarnya.
Setelah berhasil diamankan, Kuluk menjalani rapid tes Covid-19 dan dievakuasi dengan ambulans.
"Hasilnya di perjalanan nonreaktif, jadi dibawa ke RSJ Lawang. Untuk selanjutnya kita selidiki lebih lanjut apa yang sebenarnya terjadi di sini," ujarnya.