Logo

Puluhan Waralaba di Ponorogo Tidak Kantongi Izin

Reporter:,Editor:

Kamis, 14 May 2020 09:00 UTC

Puluhan Waralaba di Ponorogo Tidak Kantongi Izin

WARALABA. Salah satu waralaba di Ponorogo yang menjamur di jalan protokol. Foto: Gayuh.

JATIMNET.COM, Ponorogo – Menjamurnya toko modern atau waralaba di Kabupaten Ponorogo, ternyata tidak diimbangi dengan kepatuhan para pemilik toko dalam hal melakukan izin usaha.

Dari informasi didapat, waralaba di Kabupaten Ponorogo, pada tahun 2009 hingga 2012 jumlahnya 24 toko modern. Terdiri atas 13 swalayan Indomart, 9 dari alfamart yang tidak lain bersistem waralaba dan non waralaba, kemudian sisanya berstatus non waralaba.

Hal ini dibenarkan oleh Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sapto Jatmiko, jika ada 20 toko modern berlabel nasional beroperasi tanpa mengantongi izin atau bodong. 

“Kebanyakan berada di jalan protokol Kabupaten, bahkan ada yang sampai merambah di kecamatan,” kata Sapto, Kamis 14 Mei 2020.

BACA JUGA: Belum Ada Aturan Mengikat, Disperindag Mojokerto Tegur Waralaba Jual Kontrasepsi

Karena itu dibuatlah surat keputusan Bupati pada 2017 lalu terkait dengan kuota pendirian toko modern dengan jenis retail dan label nasional. Namun tetap saja banyak yang mendirikan, namun belum melakukan proses perizinan.

Padahal, penertiban di Ponorogo selain dengan SK Bupati tahun 2017. Ternyata juga sudah diatur dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 tentang penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Serta Permendag No 53 Tahun 2012 tentang waralaba untuk jenis usaha toko modern.

“Jika tidak segera melakukan atau mengurus perizinan kami akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada,” ujar Sapto.

Ia menuturkan hal yang sudah dilakukan DPM-PTSP saat ini adalah melakukan himbauan kepada sejumlah toko reatil modern yang memang belum melakukan perizinan.

“Jika masih tetap membandel dan menggunakan nama toko medern berlaku nasional ya kita tutup label jaringan nasionalnya,” Sapto menegaskan.