Logo

PT KAI Daop 9 Eksekusi Aset Bangunan dan Lahan di Kota Probolinggo

Reporter:,Editor:

Kamis, 06 February 2025 07:00 UTC

PT KAI Daop 9 Eksekusi Aset Bangunan dan Lahan di Kota Probolinggo

EKSEKUSI. PT KAI Daop 9 Jember mengeksekusi aset bangunan dan lahan di Kota Probolinggo, Kamis, 6 Februari 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Pengadilan Negeri Probolinggo melaksanakan eksekusi aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember yang berlokasi di Jl. KH. Mansyur No. 54, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Eksekusi dilakukan terhadap bangunan seluas 188 meter persegi dan lahan 1.076 meter persegi. Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Sebelumnya, telah dilakukan mediasi pada 20 Januari 2025 yang mempertemukan PT KAI Daop 9 Jember dengan pihak-pihak terkait. Hasilnya, para penghuni sepakat untuk mengosongkan aset secara sukarela.  

"Proses pengosongan lahan sudah dimulai sejak Senin (3 Februari 2025) oleh para penghuni. Hari ini, Kamis (6 Februari 2025), dilakukan eksekusi simbolis berupa serah terima aset, pemagaran, dan pemasangan tanda kepemilikan aset oleh KAI," ujar Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro.  

BACA: Kembangkan Stasiun Madiun, PT KAI Bongkar Bangunan Liar Milik Warga

Cahyo menjelaskan penghuni lahan sebelumnya menempati aset tersebut dengan menyewa kepada pihak ketiga yang memiliki kontrak dengan PT KAI Daop 9 Jember. Namun, sejak kontrak berakhir pada 2022, penghuni tidak melanjutkan perjanjian sewa dengan KAI, meski tetap menempati lahan.  

Saat KAI Daop 9 Jember menyewakan lahan kepada pihak lain, penghuni lama menolak pindah dan bahkan mengajukan gugatan pembatalan perjanjian sewa. Namun, seluruh upaya hukum mereka dari tingkat Pengadilan Negeri hingga kasasi tidak membuahkan hasil.  

Dengan adanya putusan hukum yang jelas, KAI Daop 9 Jember mengajukan permohonan eksekusi pada November 2024. Setelah melalui tahapan mediasi dan sosialisasi, penghuni akhirnya menerima keputusan dan secara sukarela meninggalkan aset tersebut.  

BACA: Gapeka 2025 Berlaku 1 Februari, Kereta Madiun Jaya Dioperasionalkan

"KAI mengapresiasi kesadaran warga dalam menghormati hukum dan aturan yang berlaku. Kami selalu mengutamakan pendekatan persuasif dalam menyelesaikan sengketa aset," kata Cahyo.  

Saat ini, KAI Daop 9 Jember mengelola aset negara seluas 344.388 meter persegi di Kota Probolinggo, termasuk area di sekitar stasiun dan jalur kereta. Ke depannya, KAI akan terus menjaga dan mengoptimalkan pemanfaatan aset sesuai ketentuan hukum demi kepentingan masyarakat dan pengembangan transportasi nasional.