Senin, 04 August 2025 07:00 UTC
Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna di gedung DPRD Tuban, Senin siang, 4 Agustus 2025. Foto: Zidni Ilman
JATIMNET.COM, Tuban – Program pembangunan refuse derived fuel (RDF) pemerintah pusat di tempat pembuangan akhir (TPA) Gunung Panggung, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban terancam gagal.
Hingga kini, realisasi proyek senilai Rp102 miliar yang bersumber dari APBN itu tak jelas jluntrungnya. Padahal, Pemkab Tuban sudah merealisasikan pengadaan lahan dengan alokasi dana sebanyak Rp224 juta dari APBD tahun 2023.
Persiapan itu dijalankan karena nantinya keberadaan RDF di TPA Gunung Panggung dapat menangani permasalahan sampah yang rata-rata mencapai 150 ton per hari.
Jika RDF telah tersedia, maka tumpukan sampah di TPA Gunung Panggung dapat diolah menjadi subtitusi batu bara.
Namun, harapan itu seolah sirna karena tidak adanya kepastian. Oleh karena itu, Pemkab Tuban melakukan negosiasi ulang ke pemerintah pusat tentang rencana pembangunan RDF di TPA Gunung Panggung, Gresik.
BACA: Mas Lindra Mutasi Delapan Pimpinan OPD di Pemkab Tuban
Negosiasi oleh pemkab itu terungkap dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban bupati atas pandangan umum fraksi P-APBD 2025 di Kantor DPRD Kabupaten Tuban Senin siang, 4 Agustus 2025.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Tuban Joko Sarwono mengatakan bahwa hingga kini proyek RDF masih dinegosiasikan ulang ke kementerian terkait.
"Pemkab Tuban telah melakukan pendekatan kembali ke Dirjen Cipta Karya Kementerian PU dan telah mendapatkan tanggapan (pengadaan RDF di Bumi Wali, red) diupayakan masuk di P-APBN 2026," tuturnya.
BACA: Wagub Jatim Pastikan Proyek Jalan Tol Tuban–Gresik Berlanjut
Untuk tahun ini, kata Joko itu, pemkab melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban juga merencanakan sendiri pengoperasionalan RDF dengan skala lebih kecil.
"Saat ini tentunya tetap kita memfungsikan untuk pengelolaan sampah itu secara efisien. DLHP telah merencanakan pengoperasian fasilitas pengolahan sampah berbasis RDF dengan kapasitas 20 ton di tahun 2025," tandasnya.
Sebelumnya, juru bicara fraksi PKB Siswanto menyayangkan gagalnya bantuan dari pemerintah pusat terkait pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) berbasis RDF. Sebab nantinya dapat menghambat pengelolaan sampah di Bumi Wali.
"Hal ini akan menghambat pengelolaan sampah di Kabupaten Tuban yang nantinya akan menjadi bom waktu. Sebab, peningkatan penduduk yang secara tidak langsung juga menyebabkan peningkatan jumlah sampah," ujarnya