Selasa, 30 May 2023 11:40 UTC
Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo (kanan), saat menunjukkan Klinik Bisnis dilokasi MPP Gresik. Foto: Agus Salim.
JATIMNET.COM, Gresik - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik melaunching Klinik Bisnis di Mall Pelayanan Publik (MPP). Tidak lain tujuan utama Klinik ini untuk membantu percepatan layanan masyarakat dalam pengurusan perizinan, terutama pada proses OSS bagi UMKM.
"Jadi, Klinik Bisnis ini untuk membantu para pengusaha, dan masyarakat dalam layanan perizinan," ucap Kepala DPMPTSP Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, Selasa 30 Mei 2023.
Menurutnya, bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan jika tak paham bisa lakukan konsultasi di sana, dengan mensiagakan petugas untuk memberikan penjelasan.
Ada sejumlah regulasi perizinan yang berubah pasca penerbitan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Maksimalkan Layanan di MPP, Mahkamah Agung RI Kunjungi Pengadilan Negeri Gresik
"Dengan keluarnya regulasi baru itu, maka dulu pengurusan izin pembangunan gedung yang asalnya IMB menjadi PBG," lanjut Agung Endro dikonfirmasi.
DPMPTSP baru akan keluarkan PBG setelah dinas teknis, yakni Dinas Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) telah melakukan kajian teknis bangunan gedung.
"Jika dalam kajian teknis itu, bangunan gedung dinilai layak, dan dikeluarkan Sertifikat Layak Fungsi (SLF), maka DPMPTSP baru keluarkan PBG kepada pemohon PBG," ujarnya.
Total pemohon PBG yang masuk mencapai 600 pengajuan, dan sebanyak 254 permohonan sudah dikembalikan ke pemohon dengan artian PBG telah klir. "Sebanyak 173 pemohan masih di sekretariatan, dalam proses. Sementara ada tiga permohonan masih proses sidang," tambahnya.
Baca Juga: DPR Ingatkan Alat Baca dan Dengar di MPP Gresik bagi Penyandang Disabilitas
Banyak masukan dari masyarakat agar pengurusan PBG dan perizinan di DPMPTSP Gresik bisa cepat, dengan memangkas sejumlah prosedur yang dirasa bisa memakan waktu panjang.
"Kami telah melakukan rapat gabungan dengan DCKPKP dipimpin langsung Pak Sekda, untuk mengurangi persoalan ini. Kami buat diskresi agar pengurusan izin bisa cepat. Semua untuk memudahkan pelayanan publik," pungkasnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi DCKPKP Gresik, Muhammad Arif Yulianto menambahkan, kondisi bangunan gedung yang dimohonkan PBG, kondisinya berbeda. "Ada kondisi bangunan gedung yang sudah lama, usianya sudah tua dan ada bangunan gedung baru," katanya.
Tentunya, lanjut Arif tim teknis dalam melakukan kajian teknis sangat hati-hati dalam menentukan bangunan gedung yang sudah tua itu layak SLF atau tidak.
"Kita butuh kehati-hatian. Makanya, butuh proses waktu. Kami yakinkan untuk SDM nya, kami rasa sudah mencukupi," tuturnya.
Menurutnya, DCKPKP yang mendapatkan tugas dalam pengkajian teknis bangunan gedung untuk mendapatkan SLF sejauh ini tak ada kendala. Misal soal sumber daya manusia atau tenaga.
