Logo

Pria Ini Jual Istri Jadi PSK Online, Ditangkap di Hotel bersama Anak-anak

Reporter:,Editor:

Rabu, 03 April 2024 05:00 UTC

Pria Ini Jual Istri Jadi PSK Online, Ditangkap di Hotel bersama Anak-anak

Tersangka MR yang menjual istrinya jadi PSK online saat diamankan di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu, 3 April 2024. Foto: Karina Norhadini

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus seorang suami yang tega menjual istrinya menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) online ke pria lain di salah satu hotel di Kota Mojokerto.

Mirisnya, saat petugas menggeledah kamar di hotel tersebut, polisi menemukan pasangan suami istri itu bersama anak mereka dan pria pengguna jasa PSK.

Tersangka MR, 23 tahun, dan istrinya, MC, 23 tahun, adalah warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.

BACA: 19 PSK Terjaring Razia Satpol PP Mojokerto, saat Layani Pria Hidung Belang

Kasat Reskim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perdagangan orang di Kota Mojokerto.

"Tersangka inisial MR ditangkap di salah satu hotel," kata Rudi, Rabu siang, 3 April 2024.

Modusnya, tersangka MR menawarkan istrinya sendiri, MC, kepada salah satu pria, RY, melalui media sosial dan dilanjutkan dengan pesan WhatsApp.

"Yang tragis lagi, mengajak anaknya yang masih kecil saat transaksi, bukan threesome ya," kata Rudi.

Dari pengakuan tersangka MR, tindak pidana perdagangan orang yang dilakukannya sudah berjalan sejak tahun 2023. Saat tertangkap ini merupakan transaksi keempat kalinya dalam sembilan bulan terakhir.

BACA: Dipaksa Jadi PSK, Polres Situbondo Amankan Gadis 17 Tahun di Bekas Lokalisasi Gunung Sampan

"Memang tanpa paksaan, tapi ini tindakan TPP dan mucikari. Bahkan, korban sudah empat kali dijual sejak sembilan bulan terakhir," katanya. 

Korban dijual dengan tarif kencan Rp1,5 juta untuk satu kali layanan short time (waktu singkat). Bahkan, polisi menemukan alat kontrasepsi di kamar hotel yang sudah terpakai maupun yang belum, ada pakaian dalam, handuk, dan bukti check in kamar seharga Rp375 ribu.

"Ada uang Rp1,5 juta yang diamankan, satu bukti pembayaran bukti check in di hotel, ada kondom bekas pakai juga yang ditemukan," ujarnya. 

Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP tentang perzinahan.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Rudi.