Rabu, 20 December 2023 15:08 UTC
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat konfrensi pers dugaan TPPO anak di bawah umur, Rabu, 20 Desember 2023. Foto: Hozaini
JATIMNET.COM, Situbondo – Polres Situbondo bergerak cepat menyelamatkan seorang anak di bawah umur yang mengaku dipaksa jadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di bekas lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan/Kabupaten Situbondo. Korbannya gadis 17 tahun berinisial W asal Kabupaten Malang.
“Setelah kami mendapatkan laporan, maka Unit Sat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan menyelamatkan korban,” ujar Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto saat memberikan keterangan pers, Rabu, 20 Desember 2023.
Polres Situbondo mengendus dugaan tindak pidana perdagangan orang di bekas lokalisasi Gunung Sampan setelah menerima laporan dari korban melalui media sosial milik Polres. Korban mengaku tak tahan karena dua hari disekap dan dipaksa jadi PSK.
BACA: Jual Gadis di Bawah Umur, Warga Situbondo Dijebloskan ke Tahanan
“Jadi korban sendiri yang melapor melalui media sosial Polres. Pengakuannya tidak boleh keluar dan dipaksa jadi PSK,” kata Dwi.
Dikatakan, bahwa awalnya korban diajak menjadi pemandu lagu di tempat karaoke Regina 1 milik NIK, 37 tahun, yang berada di bekas lokalisasi Gunung Sampan. Korban tergiur iming-iming bayaran besar karena dijanjikan akan mendapatkan penghasilan Rp500 ribu setiap hari.
“Jadi korban ini sebelumnya bekerja di Bali dan dijemput NIK pada 16 Desember 2023 dan dibawa ke Situbondo,” katanya.
Menurut Dwi, saat dilakukan penggerebekan, pihaknya mendapatkan tiga perempuan lain asal Jawa Barat yang juga bekerja di tempat karaoke tersebut
BACA: Dua PSK Mengidap HIV AIDS Terjaring Razia Satpol PP Situbondo
“Ketiga wanita itu statusnya sebagai saksi. Ada juga seorang laki-laki yang kami amankan dan berstatus sebagai saksi,” ujarnya.
Selain mengamankan korban dan tiga orang wanita asal Jawa Barat, Polres juga mengamankan NIK dan seorang operator karaoke berinisial H, 42 tahun, warga Situbondo. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan maraton di Mapolres.
“Dua tersangka ini kami jerat pasal berlapis yaitu pasal 2 ayat 1 juncto pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan pasal 76 juncto pasal 8 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” tuturnya.