Logo

PPKM Level 3, Konsultasi Dokumen Lingkungan Hidup di Lamongan Diubah Online

Reporter:,Editor:

Rabu, 16 February 2022 10:00 UTC

PPKM Level 3, Konsultasi Dokumen Lingkungan Hidup di Lamongan Diubah Online

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan Anang Taufik. Foto: Zuditya Saputra

JATIMNET.COM, Lamongan – Pandemi Covid-19 berdampak pada pelayanan publik dan harus dilakukan secara online untuk mencegah kontak fisik. Salah satunya dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan yang harus melakukan pembatasan dan mengubah pelayanan konsultasi dokumen lingkungan dari yang sebelumnya offline menjadi online.

Perubahan pelayanan tersebut diberlakukan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan mulai 15 Februari 2022. Namun, untuk batas akhir perubahan tersebut belum ditentukan dan bersifat kondisional karena mengikuti situasi pandemi Covid-19. 

Selain itu, waktu konsultasi bagi konsultan juga dibatasi dan terjadwal yakni hanya bisa melakukan konsultasi pada hari Senin dan Selasa dan pada jam tertentu, pada pukul 09.00-10.00 dan 13.00-14.00 WIB. 

BACA JUGA: Cegah Sebaran Virus Varian Omicron, Polres Lamongan Gelar Patroli Dialogis dan Bagikan Masker

"Biasanya yang sangat detail itu konsultan. Sehingga, mereka perlu konfirmasi atau konsultasi betul-betul dengan kita, tapi jika masyarakat umum ada yang ingin melakukan konsultasi itu bisa langsung ke sistem Silila yang tidak dibatasi oleh jadwal dan hari," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupatan Lamongan Anang Taufik, Rabu, 16 Februari 2022.

Tidak hanya itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamongan juga telah menyiapkan beberapa fitur aplikasi untuk memberikan pelayanan konsultasi terhadap masyarakat. 

"Di kami tidak hanya Silila saja, tapi di instagram atau twiter kami, kita juga bisa langsung menanggapi keinginan  atau info konsultasi dari masyarakat umum," ujarnya. 

BACA JUGA: Antisipasi Masuknya Virus Omicron, Wisata dan Pusat Perbelanjaan Lamongan di Sidak

Anang juga mengatakan Dinas Lingkungan Hidup tidak mungkin melakukan pelayanan secara offline terus menerus karena menurut dia perlu diperhatikan kondisi di Lamongan saat ini yang semula PPKM level 2 kini menjadi PPKM level 3.

Dia juga menyebutkan bahwa setelah Undang-Undang Cipta Kerja diberlakukan, banyak perubahan kewenangan perizinan di bidang lingkungan. Kewenangan yang dulu dimiliki Dinas Lingkungan Hidup kabupaten atau kota, kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pusat. 

"Kejadian ini membuat perubahan banyak di kami, salah satunya terkait proses izin lingkungan, sekarang sudah menjadi satu di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," ucapnya. 

Sedangkan, hal yang berkaitan dengan teknis, yakni UKL-UPL, SPPL, dan Amdal prosesnya masih tetap sama dan tidak mengalami perubahan.