Kamis, 02 December 2021 11:00 UTC
WISATA ALTERNATIF. Watu Rumpuk di Desa Mendak, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun menjadi salah satu destinasi wisata andalan di wilayah KPH Lawu Ds. Foto: ND Nugroho
JATIMNET.COM, Madiun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun mulai mempersiapkan PPKM level 3 yang akan diterapkan secara nasional pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Salah satunya tentang kunjungan di sejumlah lokasi wisata.
“Masih akan dirapatkan tentang teknis pelaksanannya. Yang jelas, kami tetap mengacu peraturan dari pemerintah pusat,” kata Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Madiun Anang Sulistyono, Kamis, 2 Desember 2021.
Oleh karena itu, tingkat kunjungan wisatawan akan dibatasi 50 persen di setiap lokasi. Hanya saja, pelancong yang bisa masuk belum ditentukan asal daerahnya. Sebab, masih perlu dibahas Disparpora dengan OPD maupun instansi terkait yang lain.
BACA JUGA: Sudah Kantongi CHSE, Empat Destinasi Wisata di Madiun Tunggu QR Code
“Akan ada sistem penyekatan antardaerah atau seperti apa, masih belum diputuskan,” ujar mantan Camat Mejayan ini.
Sementara itu, 59 destinasi wisata sudah dibuka bagi pelancong seiring diterapkannya PPKM Level 2 di Kabupaten Madiun. Menurut Anang, puluhan destinasi wisata itu sudah mengantongi sertifikat Cleanliness, Health, Safety, and Environment (CHSE). “Ada dua opsi, pertama (CHSE) dari Kemenparekraf dan dari Disparpora,” kata dia.
BACA JUGA: Pariwisata Terpuruk, Pemkab Madiun Bersiap Buka Destinasi Wisata
Destinasi wisata yang mengantongi sertifikat CHSE dari Kemenparekraf itu seperti Madiun Umbul Square di Kecamatan Dolopo. Selain itu, Waduk Bening Widas di Kecamatan Saradan, Watu Rumpuk di Kecamatan Dagangan, Gligi Forest Park dan Nongko Ijo di Kecamatan Kare. “Terutama yang besar-besar (dari segi tingkat kunjungan wisatawan),” ujar Anang.
Sedangkan destinasi wisata yang mengantongi CHSE dari Disporpora seperti Pancur 7 di Kecamatan Saradan, Batok Waterpark di Kecamatan Gemarang, dan Wana Wisata Grape di Kecamatan Wungu. Sebenarnya, ia menjelaskan, CHSE dari pemerintah pusat maupun daerah memiliki fungsi untuk memastikan kesanggupan penerapan prokol kesehatan.
