Logo

PPKM Jilid II, Wagub Jatim Hormati Keputusan Pemerintah Pusat

Reporter:,Editor:

Jumat, 22 January 2021 02:20 UTC

PPKM Jilid II, Wagub Jatim Hormati Keputusan Pemerintah Pusat

OPERASI PPKM: Operasi yustisi dalam pelaksanaan PPKM yang digelar Polda Jatim bekerjasama dengan jajaran juga satgas Covid-19. Foto: Humas Polda Jatim/Dokumen

JATIMNET.COM, Surabaya - Wakil Gunernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak angkat bicara terkait rencana pemerintah pusat untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali jilid II. 

Mantan Bupati Trenggalek itu menghormati keputusan dan telaah yang dilakukan pemerintah pusat. "Kita menghormati kajian dan telaah oleh pemerintah pusat.

Kemudian ditindaklanjuti dengan koordinasi Forkopimda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terkait," ujar Emil, Jumat 22 Januari 2021. 

Pemprov Jatim, kata dia, terus melakukan evaluasi terhadap PPKM yang sudah berjalan 11-25 Januari 2021. Pihaknya bersama dengan TNI/Polri mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi untuk meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan di masyarakat.

BACA JUGA: Satu Juta Lebih Warga Jatim Kena Operasi Yustisi Pelaksanaan PPKM

"Namun demikian kita memahami agar angka penyebaran Covid-19 ini bisa menurun. Tentunya PPKM ini kita harapkan bisa menurunkan angka Covid-19, tapi memang hasilnya bervariasi," terangnya. 

Sebelumnya pemerintah pusat telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM mulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021. 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan langsung keputusan tersebut melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden. 

Presiden Joko Widodo, kata Airlangga, meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan. Kemendagri akan segera mengeluarkan instruksi dan diharapkan masing-masing gubernur melakukan evaluasi menurut parameter yang ada.

BACA JUGA: PPKM Kurangi Kasus Covid namun Pasien di RS Masih Tinggi

Di Jatim sendiri, ada 15 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM. Diantaranya Kota Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kota Madiun. 

Kemudian Kabupaten Madiun, Lamongan, Ngawi, Kabupaten Blitar, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Nganjuk, dan Kabupaten Kediri.

Masih menurut Airlangga, perpanjangan PPKM dilakukan karena belum adanya hasil optimal yang ditunjukkan setelah sepekan diberlakukan. Data yang disampaikannya, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM jilid pertama. Sebanyak 29 kabupaten/kota diantaranya masih berisiko tinggi menularkan Covid-19.

Kemudian, 41 kabupaten/kota berada pada zona risiko sedang, dan hanya 3 kabupaten/kota yang berisiko rendah menularkan virus SARS CoV-2.