Selasa, 19 January 2021 02:20 UTC
OPERASI YUSTISI. Petugas menindak pelanggar prokes yang tak memakai masker di salah satu warkop di Gresik selama PPKM. Foto: Humas Polres Gresik
JATIMNET.COM, Surabaya – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dianggap bisa menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur. Meningkatnya pasien terkonfirmasi saat awal PPKM disebut-sebut sudah mulai menurun.
Juru Bicara Gugus Kuratif Satgas Penanganan Covid-19 Jatim Makhyan Jibril Al-Farabi mengatakan penyebaran virus SARS CoV-2 sudah menurun dibanding awal-awal PPKM.
"Overall (Keseluruhan) memang trennya naik dalam beberapa hari pasca PPKM, lalu menurun pelan-pelan, semoga bisa konsisten," ujar Jibril, Senin, 18 Januari 2021.
Ia mengakui dampak PPKM belum menunjukkan tren penurunan secara signifikan. Pasien baru terkonfirmasi Covid-19 masih terbilang tinggi. Maklum penerapan pembatasan aktivitas memang terbilang masih sepekan.
BACA JUGA: PPKM di Jatim Bertambah Jadi 15 Kabupaten dan Kota
Dampak PPKM juga belum terlihat pada penurunan Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat ketirisian rumah sakit rujukan yang masih di atas 70 persen. "BOR ICU masih naik turun antara 70-73 persen, BOR isolasi 80 persen turun jadi 73 persen. Saat ini masih dalam situasi warning," kata dia.
Jibril berharap penurunan pasien Covid-19 terus konsisten sehingga dampak PPKM dapat menurunkan BOR. Target amannya tingkat keterisian rumah sakit ada di angka 60 persen. Kemudian lima daerah yang masih zona merah, yaitu Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kediri, dan Nganjuk bisa berubah ke zona oranye.
Jawa Timur hingga sekarang telah memberlakukan PPKM di 15 kabupaten dan kota antara lain Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Batu, Kota Madiun, Kota Mojokerto Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Gresik, Kabupaten Malang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Nganjuk.
BACA JUGA: Lima Hari PPKM, Petugas di Gresik Tindak 87 Ribu Pelanggaran
Pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat ini juga disertai testing (pemeriksaan) yang masif. Data yang diperoleh Jatimnet.com, sampai sekarang telah ada 1.288.036 rapid test yang digunakan dan 1.021.857 individu yang melakukan swab PCR.
Tak hanya itu, operasi yustisi juga ditingkatkan. Selama periode 14 September 2020 - 17 Januari 2021, jumlah operasi yustisi di 9.838.232 titik. Sebanyak 16.018.775 orang mendapat teguran dengan rincian 13.205.986 teguran lisan dan 2.812.789 teguran tertulis.
Kemudian 2.613.919 orang dihukum kerja sosial, 135.562 orang dikenai denda administratif, nilai denda Rp5.458.932.000, sita KTP 281.842 orang, penghentian 85 tempat usaha, dan empat orang dihukum kurungan.