Logo

Lima Hari PPKM, Petugas di Gresik Tindak 87 Ribu Pelanggaran

Reporter:,Editor:

Jumat, 15 January 2021 23:00 UTC

Lima Hari PPKM, Petugas di Gresik Tindak 87 Ribu Pelanggaran

OPERASI YUSTISI. Petugas menindak pelanggar prokes yang tak memakai masker di salah satu warkop di Gresik. Foto: Humas Polres Gresik

JATIMNET.COM, Gresik – Hari kelima diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Polres Gresik telah melakukan 27.657 kali operasi yustisi.

Operasi yustisi dilakukan serentak oleh petugas gabungan seperti jajaran Polsek, Koramil, dan Satuan Polisi Pamong Praja, yustisi dilakukan setiap hari dengan beberapa tempat sasaran.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan sebagian masyarakat sudah tidak berkerumun namun masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker dengan baik dan benar.

Terhitung sejak 11 Januari hingga 15 Januari 2021, operasi yustisi telah dilakukan sebanyak 27.657 kali dengan sanksi yang berbeda-beda. 

BACA JUGA: PPKM di Jatim Bertambah Jadi 15 Kabupaten dan Kota

"Teguran lisan sebanyak 58.404 kali, teguran tertulis 14.985 kali, sanksi sosial 6.853 kali, sita KTP, SIM dan HP 6.938 kali dan tindak pidana ringan 85 kali. Semua ada sanksi bagi pelanggar prokes PPKM di Gresik," kata Arief, Jumat, 15 Januari 2021. Jika ditotal ada lebih dari 87.265 pelanggaran yang ditindak.

Untuk mengurangi kerumunan, pihaknya melakukan pembubaran. Polsek jajaran juga di dorong bersama aparatur tiga pilar menggelorakan peningkatkan kepatuhan protokol kesehatan baik siang maupun malam.

"Kami bersama akan terus berupaya mengingatkan agar masyarakat meningkatkan kepatuhan protokol kesehatan guna mencegah sebaran Covid-19," ujarnya.