Senin, 05 July 2021 04:20 UTC
PENYEKATAN: Polres Blitar yang melakukan penyekatan PPKM Darurat di titik pintu masuk wilayah Blitar
JATIMNET.COM, Blitar - Sejak diberlakukan PPKM Darurat di wilayah Kab Blitar Sabtu 3 juli 2021, Polres Blitar langsung gerak cepat melakukan penegakan. Bahkan juga melakukan pemantauan langsung di titik penyekatan jalan yang dianggap menjadi tempat keramian di wilayah Kabupaten Blitar.
Penegakan PPKM Darurat langsung dipimpin Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela itu adalah di titik Jalan Kusuma Bangsa Kecamatan Kanigoro (Depan Alon Alon Pemkab Blitar, Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Wlingi (Depan RTH Wlingi) dan Jalan Raya Barat Kecamatan Sutojayan (Depan Alon-Alon Lodoyo).
Sekadar informasi, polisi melakukan penyekatan maupun penutupan arus lalu lintas mulai pukul 20.00 WIB di tiga titik tersebut. Selain melakukan pembatasan mobilitas Polres Blitar juga melakukan penindakan terhadap pelanggaran prokes maupun jam operasional.
Baca Juga: Ngeri Hari Pertama PPKM Darurat, 137 Pelanggar Prokes Diajak ke Makam
Dimana saat massa PPKM Darurat tercatat ada 3 Kafe di wilayah Kanigoro mendapat teguran dan dipaksa tutup karena sudah lewat jam operasi yakni pukul 20.00 WIB. Bahkan, di hari pertama PPKM Darurat, Polres Blitar juga melakukan penindakan dan penggerebekan judi sabung ayam di Kecamatan Wlingi.
Ada 26 orang pemain judi yang diamankan. Selain itu, polisi juga mengamankan puluhan ekor ayam jago, dan ratusan kendaraan roda 2 milik pelaku dan penonton judi sabung ayam. "Selain melanggar hukum, judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM darurat untuk memutus rantai Covid-19," kata Kapolres Blitar AKBP Leonard, Senin 5 Juni 2021.
JUDI SABUNG AYAM: Kapolres Blitar AKBP Leonard M. Sinambela yang langsung memimpin penggerebekan judi sabung ayam dalam rangka kegiatan PPKM Darurat. Foto: Humas Polres Blitar
Denan tujuan untuk membatasi masuknya kendaraan dari luar daerah karena berbatasan langsung dengan wilayah kabupaten malang. Di mana operasional pos penyekatan dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB.
Kegiatan itu dilakukan secara selektif oleh petugas di lapangan yang terdiri dari TNI Polri Satpol PP dan Puskesmas setempat dengan memeriksa kendaraan dari luar daerah, melakukan tes PCR secara acak.
Baca Juga: PPKM Darurat, Malam ini Digelar Operasi Prokes, Pelanggar Bakal Dibawa ke Pemakaman Covid-19
Apabila tidak ada keperluan yang jelas dan tanpa SIKM (Surat Ijin Masuk Kerja) Kendaraan dari luar daerah akan diputar balik. "Kami berharap dengan adanya pos penyekatan di Selorejo dapat mengurangi mobilitas masyarakat sehingga PPKM Darurat dalam rangka pengendalian Covid-19 dapat terlaksana dengan baik," ujarnya.
Data terakhir hari minggu saja Polres Blitar memeriksa kendaran 144 unit. Dengan rincian, sepeda motor sebanyak 60, mobil pribadi sebanyak 48, mobil penumpang 30 dan bus antar kota sebanyak 6 unit, dan dari jumblah tersebut 80 kendaran dipaksa putar balik petugas karena tidak bisa menunjukan SIKM dan alasan yang bisa dijadikan pertimbangan petugas.
