PPKM Darurat, Pembatalan Perjalanan Atas Inisiatif Sendiri, PT KAI Kembalikan Biaya 75 Persen

Nugroho

Reporter

Nugroho

Senin, 19 Juli 2021 - 06:20

ppkm-darurat-pembatalan-perjalanan-atas-inisiatif-sendiri-pt-kai-kembalikan-biaya-75-persen

LENGANG. Sebuah kereta melintas di Stasiun Madiun yang suasanya sepi saat masa pandemi Covid-19. Foto.Humas PT KAI Daop 7 Madiun/Dokumen

JATIMNET.COM, Madiun - PT Kereta Api Indonesia atau KAI (Persero) Daop 7 Madiun melayani permintaan pembatalan perjalanan kereta oleh pelanggan. Ini seiring dengan perpanjangan masa PPKM Darurat Covid-19.

Tidak hanya bagi calon penumpang yang perjalanan keretanya ditunda oleh PT KAI. Namun, juga bagi calon penumpang kereta yang masih beroperasi. Pelanggan ini ingin membatalkan kepergiannya karena suatu alasan tertentu.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan bahwa nominal uang pengembalian bagi pelanggan yang membatalkan atas inisiatif sendiri tidak penuh. “Bagi calon pelanggan yang membatalkan tiket karena keinginan sendiri, maka biaya tiket akan dikembalikan 75 persen,” kata dia, Senin, 19 Juli 2021.

Jumlah uang yang dikembalikan, ia melanjutkan, tidak sama dengan calon penumpang yang perjalanan keretanya dibatalkan oleh PT KAI. Untuk pelanggan ini menerima uangnya penuh atau 100 persen dari harga tiket.

Baca Juga: PT KAI Daop 7 Madiun Batalkan 12 Perjalanan Kereta Selama PPKM Darurat 

Adapun proses pembatalan tiket, menurut Ixfan dapat diakses melalui KAI Access. Untuk pembatalan perjalanan oleh PT KAI, maka pengajuan dibatasi maksimal tiga jam sebelum jadwal keberangkatan. 

Bagi pembatalan sebelum tiga jam hngga H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket, maka pembatalan juga dapat dilakukan. Caranya dengan mendatangi loket stasiun atau layanan Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

Bagi pelanggan yang keretanya masih beroperasi tapi pelanngan ingin membatalkan, maka dapat melalui KAI Access dan loket stasiun. Batas maksimal pembatalan melalui KAI Access adalah sampai dengan tiga jam sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api.

Baca Juga: Cegah Sebaran Covid-19, PT KAI Perketat Penerapan Protokol Kesehatan

Sedangkan jika melalui loket stasiun batas maksimalnya adalah 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api. Ia lantas menyebut 12 moda transportasi masal yang perjalannya dibatalkan oleh PT KAI.

Untuk kereta dengan jarak jauh ada sembilan, seperti Singasari (Blitar - Pasarsenen dan sebaliknya), Bangunkarta (Jombang - Pasarsenen dan sebaliknya, dan Brawijaya (Malang - Gambir dan sebaliknya).

Sedangkan kereta lokal yang perjalannya dibatalkan ada tiga, yaitu Dhoho (Surabaya Kota - Kertosono dan sebaliknya), Penataran (Blitar - Malang - Surabaya dan sebaliknya), juga kereta ekonomi lokal Kertosono (Surabaya Kota - Kertosono dan sebaliknya).

Baca Juga