Logo

Polri Minta Standar Protokol Kesehatan Covid-19 Diterapkan Sama

Reporter:,Editor:

Sabtu, 03 October 2020 00:01 UTC

Polri Minta Standar Protokol Kesehatan Covid-19 Diterapkan Sama

SERAP ASPIRASI. Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad saat berkunjung ke Polres Probolinggo untuk meminta masukan penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19, Jumat, 2 Oktober 2020. Foto: DPRD Jatim

JATIMNET.COM, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad mengadakan pertemuan dengan Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Jumat, 2 Oktober 2020. 

Sadad yang juga politikus Partai Gerindra itu ingin melihat masukan tentang penerapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Serap aspirasi itu juga untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lebih humanis dengan mengedepankan pola simpatik.

"Pertemuan ini dalam rangka monitoring dan evaluasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 53 Tahun 2020," ujar Sadad dalam siaran pers tertulis. 

BACA JUGA: Jatim Sebar Tim Hunter Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Dari pertemuan itu, menurutnya, Kapolres Probolinggo menyampaikan harapan agar ada kepastian Standar Operasional Prosedur (SOP) penerapan protokol kesehatan dalam penanganan Covid-19.

Dengan begitu, aparat yang bertugas di lapangan tidak bingung. "Pemerintah Provinsi diminta untuk menentukan SOP yang seragam terkait tindakan terhadap pasien Covid-19," kata Sadad. 

Terlepas dari itu, Sadad melihat penerapan perda ini harus mengedepankan fungsi humanis dibandingkan sanksi. Di Probolinggo, menurutnya, sudah mengedepankan hal itu. 

Pihak kepolisian sudah menekankan penumbuhan kesadaran. "Kita semua harus aware (sadar) terhadap bahaya di balik Covid-19 ini. Hal ini dinilai lebih efektif dibandingkan dengan pendekatan sanksi," ia menegaskan. 

BACA JUGA: PKS Jatim Sindir Soal Hukuman Pelanggar Protokol Kesehatan

"Dalam melakukan operasi yustisi, tidak semua pelanggaran dihukum dengan denda, ada juga yang hanya diberi pengertian dan diingatkan supaya waspada terhadap virus covid-19," ujarnya. 

Perda Nomor 2 Tahun 2020 merupakan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019. Perda ini diturunkan ke dalam Pergub Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Perda tersebut memberikan regulasi tegas bagi masyarakat yang tidak tertib menegakkan protokol kesehatan termasuk soal sanksi. 

Dalam Pergub diatur pemberian sanksi administratif berdasarkan pelaku dan tingkat pelanggaran, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, pembubaran kerumunan, hingga sanksi sosial atau denda. Untuk pelanggaran individu misalnya, ada sanksi sebesar Rp250 ribu bagi yang tidak menerapkan protokol kesehatan.