Logo

Polres Probolinggo Kota Tangkap Tersangka Pencurian Enam Unit PS dan Laptop

Reporter:,Editor:

Senin, 14 October 2024 04:00 UTC

Polres Probolinggo Kota Tangkap Tersangka Pencurian Enam Unit PS dan Laptop

PENCURIAN. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto bertanya ke pelaku pencurian PS saat rilis di Mapolres Probolinggo Kota, Senin, 14 Oktober 2024. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota menangkap tiga orang pelaku pencurian Play Station (PS) di sebuah rental PS di Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran. 

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah Hoirul Arifin, 31 tahun, warga Lumajang, yang berperan sebagai pelaku utama. Sementara dua lainnya, Rahman Ruliansyah, 35 tahun, dan Zainal Arifin, 41 tahun, ditangkap sebagai penadah barang hasil curian.

Polisi menangkap Hoirul di rumahnya pada Jumat malam, 11 Oktober 2024, pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Hoirul mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. 

BACA: Tepergok Curi Motor Pencari Rumput, Residivis Diamuk Massa di Probolinggo

Menurutnya, ia telah mencuri enam unit PS dan satu laptop dari rental tersebut. Sebagian barang curian dijual kepada Rahman dan Zainal.

"Uang hasil menjual PS curian saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Senin, 14 Oktober 2024.

Penangkapan kedua penadah dilakukan Sabtu dini hari, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 01.30 WIB. Dari total enam unit PS yang dicuri, tiga di antaranya sudah dijual dengan harga Rp3 juta kepada dua penadah tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus pencurian PS itu berkat rekaman CCTV dan keterangan saksi.

“Pelaku utama bisa kita amankan setelah melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Didik. 

BACA: Pencuri Ponsel di Probolinggo Terekam CCTV, Pelaku Kembalikan Hasil Curian Lewat Tukang Ojek

Atas tindakannya, Hoirul terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian. Sedangkan dua penadahnya dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sebagai informasi, peristiwa pencurian terjadi pada Senin dini hari, 30 September 2024, di rental PS yang bernama ‘Skakmat’ di Jalan Letjen Sutoyo. 

Saat itu, tersangka berhasil menggondol enam unit PS dan satu laptop. Namun apesnya, aksi tersangka terekam CCTV di lokasi kejadian.