Logo

Tepergok Curi Motor Pencari Rumput, Residivis Diamuk Massa di Probolinggo

Reporter:,Editor:

Selasa, 25 June 2024 07:00 UTC

Tepergok Curi Motor Pencari Rumput, Residivis Diamuk Massa di Probolinggo

CURANMOR. Pelaku curanmor, Mustofa, digelandang petugas ke Mapolsek Pajarakan, Selasa, 25 Juni 2024. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Seorang pencuri motor di Kabupaten Probolinggo mengalami nasib nahas setelah tertangkap basah mencuri motor bebek milik seorang pencari rumput. Pelaku menjadi bulan-bulanan massa di Desa Sukokerto, Kecamatan Pajarakan, Selasa, 25 Juni 2024. 

Peristiwa tersebut sempat terekam kamera ponsel warga. Dalam rekaman, terlihat warga yang diliputi amarah menghadiahkan bogem mentah berkali-kali kepada pelaku. Beruntung, polisi yang segera tiba di lokasi berhasil mengamankan pelaku dari amukan massa.

Pelaku diketahui bernama Mustofa, 33 tahun, warga Desa Wedusan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Pelaku akhirnya digelandang ke Mapolsek Pajarakan.

BACA: Bensin Motor yang Dicuri Habis, Pelaku Curanmor Diamuk Massa di Probolinggo

Kepada polisi, Mustofa mengaku sudah berulang kali melakukan pencurian motor di berbagai lokasi di Kabupaten Probolinggo dan pernah mendekam di penjara.

"Sudah lima kali mencuri motor, satu kali di lokasi yang sama, di Maron, Taro'an, dan Gading," ujar Mustofa pada polisi. 

Kapolsek Pajarakan AKP Eko Purwadi menjelaskan pelaku mencuri motor milik Satubin, warga Desa Kregenan, Kecamatan Kraksaan.

Saat itu, korban sedang mencari rumput dan motor bebek Honda Supra X bernopol N 4750 OJ miliknya diparkir di tepi jalan persawahan.

Melihat situasi sekitar aman, pelaku melancarkan aksinya dengan merusak kontak motor menggunakan kunci T.

BACA: Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Usai Mencuri Motor Milik Pembeli Mie Ayam di Paiton Probolinggo

"Pelaku sempat berhasil membawa motor korban. Namun, korban yang mendapati motornya dibawa kabur langsung berteriak maling," kata Eko.

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar pelaku hingga tertangkap. Warga yang sudah geram langsung menghajar pelaku hingga babak belur.

"Masih ada pelaku lainnya yang dalam pengejaran anggota kami. Pelaku yang tertangkap akan kami kenakan pasal 366 dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun penjara," kata Eko.

Eko menambahkan Mustofa merupakan residivis kasus serupa dan pernah tertangkap atas kasus pencurian ponsel dan peredaran uang palsu.