Polisi Ringkus Pelaku Curanmor, Usai Mencuri Motor Milik Pembeli Mie Ayam di Paiton Probolinggo

Zulafif

Reporter

Zulafif

Jumat, 2 Juni 2023 - 08:42

Editor

Zulafif
polisi-ringkus-pelaku-curanmor-usai-mencuri-motor-milik-pembeli-mie-ayam-di-paiton-probolinggo

Penangkapan. Pelaku Curanmor saat Dimintai Keterangan di Mapolsek Paiton. Foto : Zulkiflie.

JATIMNET.COM, Probolinggo - Unit Reskrim Polsek Paiton meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor jenis matic, Honda Scoopy bernopol N 6430 OA, milik Rika Dwi Wahyuni (23), warga Desa/Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo.

Pelaku adalah Rizky Hadi Walidy (29), warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar, kabupaten setempat. Pelaku ditangkap petugas, pada Kamis 1 Juni 2023 dini hari. Usai diamankan, pelaku kemudian dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Paiton.

Kanit Reskrim Polsek Paiton, Aipda Romli mengatakan, terungkapnya aksi pencurian motor tersebut, berawal laporan korban ke Mapolsek Paiton yang mengaku motornya telah dicuri. Korban menyampaikan, kalau motornya dicuri saat diparkir di depan sebuah angkringan yang ada di Desa Sumberanyar, sekitar pukul 23.30 WIB, pada Rabu 31 Mei 2023 malam.

Saat kejadian, korban mengaku tengah membeli mie ayam, tak jauh dari lokasi parkir motornya. Namun kunci motor, masih tertancap di tempatnya. Di saat korban tengah makan mie ayam, korban lalu mendapati motornya dibawa kabur oleh pelaku.

Merasa motornya dicuri, korban sempat meneriaki pelaku maling dan berupaya mengejar pelaku. Hanya saja, pelaku tetap berhasil membawa kabur motor korban.

"Setelah menerima laporan korban, petugas segera mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Petugas kemudian berupaya mengejar pelaku, yang mana informasinya menuju ke arah Situbondo,"terang Romli, Jum'at 2 Juni 2023.

Akan tetapi, sebut Romli, pengejaran itu tidak membuahkan hasil. Petugas kemudian kembali ke TKP, guna mengumpulkan bukti-bukti dan memintai keterangan para saksi yang mengetahui, terjadinya peristiwa pencurian motor matic tersebut.

"Saat di TKP itu, petugas mendapati informasi pelaku dengan motor curiannya, kembali menuju arah Probolinggo. Petugas kemudian melakukan pengamatan, sampai akhirnya pelaku ditangkap di jalur Pantura masuk Desa Jabungsisir, Kecamatan Paiton," Papar Romli.

Setelah diamankan dan diperiksa petugas, pelaku diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama, yakni pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pada 2016 dan 2018 Silam.

"Atas perbuatannya pelaku bakal dikenakan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. Kami juga terus melakukan pendalaman, apakah pelaku terlibat dengan curanmor lainnya, termasuk dengan siapa saja pelaku menjalankan aksinya,"Romli memungkasi.

Baca Juga