Logo

Polres Probolinggo Kembangkan Kasus Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD

Diduga Ada Keterlibatan Politisi Lainnya
Reporter:,Editor:

Senin, 14 March 2022 13:00 UTC

Polres Probolinggo Kembangkan Kasus Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD

IJAZAH PALSU. Sidang kasus ijazah palsu Anggota DPRD Kab. Probolinggo Abdul Kadir, Desember 2019. Foto: Zulkiflie

JATIMNET.COM, Probolinggo – Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo terus mengembangkan kasus ijazah palsu paket C yang digunakan Abdul Kadir mantan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra pada Pileg 2019.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka antara lain Kadir, mantan PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo Muhammad Markus Firdaus dan Abdul Rasyid. Markus adalah orang yang membuatkan ijazah palsu Kadir sedangkan Rasyid sebagai perantara yang menghubungkan Kadir dengan Markus.  

Kadir dan Markus telah divonis bersalah dan menjalani hukuman penjara. Sedangkan Rasyid sempat buron dan ditangkap pada Desember 2020.

BACA JUGA: Pembuat Ijazah Palsu Mantan Anggota DPRD Probolinggo Ditahan

Kadir divonis penjara 1 tahun 4 bulan dengan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan pada Kamis, 13 Februari 2020, di Pengadilan Negeri (PN) kelas IIB Kraksaan. Sedangkan Markus dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan dengan denda Rp50 juta. 

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Rachmad Ridho mengatakan pihaknya bakal menggelar perkara jilid dua karena perkara kasus ijazah palsu yang pertama telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Meski demikian, Ridho menyebut pihaknya belum menentukan secara pasti kapan gelar perkara jilid dua bakal dimulai.

"Kami masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo untuk menindaklanjuti kasus tersebut," ujar Ridho, Senin, 14 Maret 2022.

BACA JUGA: Ketua KPU dan DPC Gerindra Kabupaten Probolinggo Mangkir Sidang Ijazah Palsu

Disinggung soal ada tidaknya tersangka baru, Ridho mengaku belum memastikannya. Hanya saja, berdasarkan keterangan penyidik yang menangani kasus tersebut, terdakwa menyebut masih ada pihak lain yang juga terlibat dalam kasus ijazah palsu ini. Bahkan terdakwa menyebut dua nama politikus yang juga terlibat. 

"Pengakuan itu dikatakan Abdul Kadir (terdakwa) saat persidangan di PN Kraksaan. Namun saat pemeriksaan di BAP tidak ada pengakuannya soal itu," kata Ridho. 

Menurut Ridho, sebelum dilakukan gelar perkara jilid dua, pihaknya bakal menyiapkan penyidik baru guna mendalami kasus tersebut. Apabila dalam gelar perkara memang muncul nama baru dengan bukti yang cukup, maka kasusnya segera dilanjutkan. 

"Kalau tidak cukup bukti, ya kita hentikan," kata Ridho.