Logo

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran 2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal

Reporter:,Editor:

Jumat, 24 January 2025 07:40 UTC

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran 2 Ton Pupuk Subsidi Ilegal

ILEGAL. Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa (kemeja biru) menunjukkan barang bukti pupuk bersubsidi ilegal, Jumat, 24 Januari 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Upaya distribusi pupuk bersubsidi ilegal digagalkan Kepolisian Resort (Polres) Probolinggo. Sebanyak 40 karung pupuk bersubsidi jenis urea dengan berat total 2 ton disita petugas dalam operasi penindakan, Kamis malam, 23 Januari 2025.  

Dalam penggerebekan tersebut, dua orang pelaku, S, 35 tahun, dan SM, 21 tahun, warga Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo, ditangkap di Desa Alastengah, Kecamatan Besuk. Keduanya kini menjalani proses hukum di Mapolres Probolinggo.  

Kasat Reskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menjelaskan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan pupuk subsidi ilegal menggunakan mobil pikap.  

BACA: Sindikat Penjual Pupuk Subsidi Ilegal Diringkus Polres Ponorogo

“Berdasarkan informasi yang diterima Polsek Besuk, kami segera melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan pikap tersebut,” ujar Putra, Jumat, 24 Januari 2025.

Saat diperiksa, pikap itu diketahui mengangkut 40 karung pupuk urea yang diduga berasal dari transaksi ilegal. Dari hasil interogasi, pupuk itu dibeli para pelaku dari seorang pria berinisial J dengan harga Rp7,6 juta dan rencananya akan dijual kepada MF.  

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami mendalami peran pihak-pihak lain, termasuk apakah ada keterlibatan distributor atau oknum tertentu dalam jaringan pendistribusian ilegal ini,” katanya.  

BACA: Gandeng Penegak Hukum, Petrokimia Gresik Perketat Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Para pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Mapolres Probolinggo dan dijerat pasal terkait pelanggaran aturan subsidi pupuk berdasarkan UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dikenakan adalah dua tahun penjara.  

Polres Probolinggo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Upaya ini dilakukan demi mencegah kelangkaan pupuk dan menjaga stabilitas sektor pertanian di wilayah tersebut.  

Pupuk, Kasatreskrim Polres Probolinggo saat Menunjukkan Barang Bukti Pupuk Bersubsidi Ilegal, Foto/Zulafif.