Rabu, 21 June 2023 10:46 UTC
Penimbunan. Arsya menunjukkan Barang Bukti Pupuk yang Ditimbun. Foto : Zulkiflie.
JATIMNET.COM, Probolinggo - Satreskrim Polres Probolinggo membongkar kasus praktik penimbunan pupuk bersubsidi yang disimpan di sebuah gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Petugas mengamankan sebanyak 30 karung dengan jumlah 1,5 ton pupuk yang disimpan oleh tersangka MK, warga Desa Sumberkembar, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, terungkapnya kasus penimbunan pupuk bersubsidi, berawal ketika pihaknya menerima laporan adanya penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7,1 ton atau sebanyak 142 karung.
Sejumlah pupuk tersebut, ditimbun di salah satu gudang KUD di Desa Sogaan, Kecamatan Pakuniran, pada Minggu 7 Mei 2023.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, di mana informasi yang didapat pupuk sebanyak 7,1 ton tersebut sudah tidak ada di lokasi. Tak berhenti disitu, petugas melanjutkan penyelidikan lantaran ditengarai barang bukti sudah dipindahkan ke lokasi lainnya.
Setelah dilakukan penyelidikan itu, akhirnya ditangkaplah pelaku berinisial MK. Dan setelah dilakukan pengembangan, diketahui ada pelaku lainnya berinisial A.
"Informasinya, MK mendapatkan pupuk dari A. Dan pelaku A ini, masih dalam proses pencarian,"papar Arsya.
Arsya menyampaikan, kalau pihaknya terus melakukan penelusuran terhadap keberadaan sisa pupuk lainnya. Termasuk adakah keterlibatan pelaku lain, dalam bisnis gelap pupuk bersubsidi.
"Pupuk yang diamankan ini, berasal dari luar wilayah Kabupaten Probolinggo. Itu karenakan ketersediaan pupuk di sini, tidak mencukupi atas kebutuhan petani,"tutur Arsya.
Melihat adanya peluang keuntungan, sebut Arsya, disitulah para pelaku akhirnya mencari pupuk dari luar, untuk selanjutnya dijual di Probolinggo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 23 ayat 2 ayat 3 Permendag Nomor 4 tahun 2023, Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 8 Ayat 1 Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan, Jo Perpres nomor 15 tahun 2011.
"Untuk ancaman hukumannya, dua tahun penjara sehingga tersangka tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor,"Arsya memungkasi.