Logo

Polres Mojokerto Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu dari Kurir Antarkota

Reporter:,Editor:

Rabu, 05 June 2024 07:30 UTC

Polres Mojokerto Sita Hampir Setengah Kilogram Sabu dari Kurir Antarkota

Petugas Satres Narkoba Polres Mojokerto dan Reskrim Polsek Puri menunjukkan barang bukti sabu yang berhasil disita dari kurir, Rabu, 5 Juni 2024. Foto: Hasan Polisi menunjukan barang bukti.

JATIMNET.COM, Mojokerto – Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto dan Satreskrim Polsek Bangsal berhasil mengamankan dua orang kurir narkoba jenis sabu yang akan diedarkan di wilayah Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan.

Tak tanggung-tanggung, petugas yang dipimpin Kanit 2 Satres Narkoba Polres Mojokerto ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 403,64 gram.

Penangkapan kurir narkoba itu berdasarkan laporan masyarakat yang geram karena Mojokerto kerap dijadikan lokasi peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Dwi Gastimur Wanto menyampaikan anggotanya berhasil membekuk seorang pria yang akan mengedarkan sabu dengan sistem ranjau atau dipendam dalam tanah di pinggir jalan yang terletak di Kelurahan Mentikan Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jumat, 10 Mei 2024, sekira pukul 20.50 WIB.

BACA: Polisi Sita 30 Gram Sabu dari Bandar di Ngoro Mojokerto

"Pelaku adalah Rahmad Wijaya, 48 tahun, warga Desa/Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, yang sehari hari berjualan ayam," kata Gastimur, Rabu, 5 Juni 2024.

Dari tangan pelaku, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bervariasi yang siap diedarkan ke beberapa kabupaten di Jawa Timur.

"Pelaku merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Mojokerto, Sidoarjo, dan Pasuruan," kata Gastimur.

Menurutnya, pelaku mendapat pasokan sabu dari bandar yang kini masih jadi buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Pelaku tersebut adalah kurir yang bertugas menjual atau meranjau narkoba tersebut sesuai dengan perintah bandarnya," katanya.

Gastimur mengatakan pemberatasan peredaran narkoba juga dilakukan jajaran Polres Mojokerto. Seperti yang dilakukan Polsek Puri yang berhasil meringkus remaja yang hendak mengedarkan sabu, Senin malam, 27 Mei 2024, sekira pukul 21.00 WIB, di Dusun Kauman, Desa/Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto.

"Pelaku ialah Suhartono, 38 tahun, warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, dengan barang bukti 13 paket plastik total 19,63 gram sabu," kata Gastimur.

BACA: Positif Sabu, Empat Pemuda Ditangkap di Perbatasan Mojokerto-Pasuruan

Kronologi penangkapan pengedar sabu itu berawal saat anggota Polsek Puri yang mencurigai gerak gerik pria di sebuah warung permainan bilyard.

"Saat itu ditemukan chat pesan WhatsApp antara tersangka dengan bandar untuk membagi paket sabu," tuturnya.

Hingga akhirnya tim Satreskrim Polsek Puri melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka dan ditemukan 13 klip plastik berisi sabu dengan berat kotor total 19,63 gram.

"Tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari DPO yang diambil dengan cara ranjau di depan Kantor Jasa Tirta Rolak Songo, Senin 27 Mei 2024," katanya.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.