Logo

Polres Mojokerto Selidiki Pengeroyokan dan Pengerusakan di Kampus UBS PPNI

Diduga Terkait Konflik Pengurus Yayasan Lama dan Baru
Reporter:,Editor:

Selasa, 18 June 2024 10:00 UTC

Polres Mojokerto Selidiki Pengeroyokan dan Pengerusakan di Kampus UBS PPNI

Kuasa hukum UBS PPNI Andy Irfan saat menunjukan surat laporan ke Polres Mojokerto, Selasa, 18 Juni 2024. Foto: Jatimnet

JATIMNET.COM, Mojokerto – Segerombol pria melakukan pengerusakan gerbang kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) di Jalan Raya Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu, 12 Juni 2024.

Selain merusak pagar pintu masuk universitas tersebut, salah seorang mahasiswa yang ada di lokasi, Rudianto, 19 tahun, asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, terluka pada bagian leher dan tangan.

Sehingga jajaran rektor dan jajaran pimpinan, serta Senat Mahasiswa UBS melaporkan kasus tersebut ke Satreskrim Polres Mojokerto dengan bukti beberapa rekaman CCTV dan video.

Tangkapan layar video pengeroyokan dan pengerusakan di kampus UBS PPNI Mojokerto, Rabu, 12 Juni 2024. Dok: warga kampus UBS

Kuasa hukum UBS PPNI, Andy Irfan, saat jumpa pers bersama pengurus Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP-PNI) Kabupaten Mojokerto menyampaikan telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan telah menerima bukti Laporan Polisi (LP) dari Polres Mojokerto.

BACA: 6 Anggota Pengeroyokan Pesilat di Mojokerto Ditangkap Polisi

"Kami sudah membuat laporan satu tentang pengeroyokan, laporan kedua tentang pengerusakan," ujarnya, Selasa sore, 18 Juni 2024.

Akibat insiden ini, terdapat beberapa dampak yang dirasakan pengurus universitas maupun sejumlah mahasiswa yang menuntut ilmu di UBS PPNI.

"Dampaknya ini secara psikis luar biasa, menebarkan rasa takut, menciptakan kegaduhan, mahasiswa tidak nyaman, proses pengajar juga terganggu," kata Irfan.

Sementara itu, Ketua YKWP PNI Kabupaten Mojokerto Edy Gandiriyanto menjelaskan masalah yang terjadi ini buntut dari gugatan pengurus lama yang sudah ditolak hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

BACA: Palak Sopir Truk, Preman di Mojokerto Dikeroyok

"Gugatan mereka sudah ditolak sampai MA, pengurus baru ini sudah terdaftar di Kemenkumham. Seharusnya mereka mengajukan gugatan baru, khan begitu konstruksi hukumnya," katanya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengerusakan di UBS PPNI.

"Sudah ada yang melapor memang ke Polres Mojokerto. Akan segera kami tangani dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.