Selasa, 30 March 2021 11:40 UTC
DIDUGA B3. Tangkapan layar video sampah diduga mengandung limbah B3 yang dibuang ilegal di Jalan Candi, Dusun/Desa Wonosari, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto, yang diunggah Jumat, 26 Maret 2021. Foto: Facebook
JATIMNET.COM, Mojokerto – Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, kembali menjadi tempat pembuangan limbah secara ilegal. Kali ini, tumpukan sampah bercampur abu diduga mengandung limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) tersebut dalam kondisi tercecer di lahan kosong yang berada persis di belakang permukiman penduduk.
Video berupa gambar sampah diduga mengandung limbah B3 itu semula diunggah di Facebook salah satu warga, Sabtu, 26 Maret 2021. Berdasarkan rekaman video berdurasi 0,36 detik itu, warga memperlihatkan tumpukan sampah bercampur abu diduga mengandung limbah B3.
"Ini limbah B3, pembuangan ilegal di Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto. Pada jajaran kepolisian tolong diusut dengan tuntas masalah ini. Benar-benar ilegal, B3 berbahaya pencemaran lingkungan, tolong ditanggapi dengan serius kepada Bupati, Camat dan semua jajaran, tolong disikapi semuanya," kata salah satu warga yang mengambil gambar dalam video.
Anggota Tipidter Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya turun tangan menyelidiki dugaan pembuangan limbah B3 secara ilegal di sebuah lahan kosong di Jalan Candi, Dusun/Desa Wonosari, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, tersebut.
BACA JUGA: Kasus Limbah B3, Polres Mojokerto Hanya Tindak Sopir dan Pemilik Lahan
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Rifaldhy Hangga Putra mengatakan pihaknya telah menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pembuangan limbah B3 secara ilegal di Kecamatan Ngoro.
Polres Mojokerto akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto terkait teknis pengambilan sampel guna memastikan sampah itu terkontaminasi limbah B3 atau tidak.
"Kita sudah cek lokasi dan akan kita dalami limbah apa. Termasuk berkordinasi dengan DLH," ujarnya, Selasa, 30 Maret 2021.
Rifaldhy menjelaskan tumpukan sampah yang diduga mengandung limbah B3 itu didominasi serbuk kayu bercampur plastik berwarna putih. Pihaknya akan mengkonfrontir pemilik lahan bernama Agus guna memastikan asal dari sampah yang diduga limbah B3 tersebut. "Pemilik lahan pastinya kita mintai keterangan," katanya.
Pihaknya akan mengawasi keberadaan sampah yang diduga terkontaminasi limbah B3 di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Ada Mafia, Ecoton Desak KPK Selidiki Dugaan Suap Tata Kelola Limbah B3
Sementara pemilik akun Facebook Mohilyas yang mengunggah video saat dikonfirmasi melalui aplikasi messenger menyebutkan jika saat ini hanya tersisa bekas limbah yang sebelumnya sempat terlihat dalam video berupa tumpukan serbuk atau abu berwarna cenderung putih.
"Iya kayak (seperti) di video waktu itu, kalau bekas limbahnya masih ada," katanya singkat.
Sebelumnya, pada Februari 2020 juga terjadi pembuangan limbah abu bekas pengolahan kertas yang mengandung limbah B3 di Dusun Kecapangan, Desa/Kecamatan Ngoro. Namun polisi hanya menetapkan tiga sopir truk PT Tenang Jaya Sejahtera dan pemilik lahan sebagai tersangka dan sudah dihukum.
Abu sisa pengolahan limbah pabrik kertas tersebut berasal dari pabrik PT Adiprima Suraprinta yang menggunakan jasa pengelola limbah B3 PT Triguna Pratama Abadi. PT Triguna Pratama Abadi masih satu grup perusahaan di bawah Tenang Jaya Group.