Sabtu, 09 August 2025 07:00 UTC
Sejumlah tanaman ganja yang disita Polres Malang pada salah satu warga di Kecamatan Tumpang. Foto: Humas Polres Malang
JATIMNET.COM, Malang – Polres Malang mengungkap kasus peredaran sabu dan penanaman ganja di Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.
Penggerebekan yang dilakukan Satresnarkoba pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, itu membuahkan temuan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram dan 38 batang tanaman ganja setinggi 30 sentimeter hingga 1,5 meter.
Polisi juga menyita biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan ganja.
Seorang pria berinisial AM, 32 tahun, warga setempat, ditangkap di lokasi.
Dari pemeriksaan, AM mengaku paket sabu tersebut telah disiapkan untuk diedarkan di wilayah Malang Raya.
Sebagian besar tanaman ganja yang ditemukan sudah mendekati masa panen.
“Tidak ada toleransi untuk pengedar narkoba di Kabupaten Malang. Kami akan kejar, tangkap, dan proses hukum sampai tuntas,” kata Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar dikutip dari Mediahub Polri, Jumat, 8 Agustus 2025.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup.
Polisi mengimbau masyarakat melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.