Logo

Polres Madiun Intensifkan Pengamanan di Acara IKS PI Kera Sakti

Upaya mencegah tawuran antarpesilat
Reporter:

Kamis, 09 April 2026 09:00 UTC

Polres Madiun Intensifkan Pengamanan di Acara IKS PI Kera Sakti

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara (depan-tengah) saat meninjau kawasan padepokan pusat IKS PI Kera Sakti di Desa Buduran, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, Kamis, 9 April 2026. Foto: Humas Polres Madiun.

JATIMNET.COM, Madiun – Padepokan pusat perguruan silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKS PI) Kera Sakti di Kabupaten Madiun punya gawe, Kamis, 9 April 2026.

Hajat yang dihadiri ribuan pesilat dari seluruh Indonesia itu adalah pengesahan calon warga baru angkatan 144 periode April 2026.

Kegiatan itu dinilai rawan bentrok atau tawuran antarpesilat. Bahkan sebelumnya, insiden tersebut terjadi beberapa hari sebelumnya.

Guna mencegah peristiwa itu terulang, Polres Madiun menggelar apel kesiapan pengamanan pengesahan calon warga baru IKS PI Kera Sakti.

Selain dari aparat kepolisian, apel yang dipimpin oleh Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara juga dihadiri sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Madiun.

Kemas menegaskan agar seluruh personel melaksanakan tugas dengan penuh semangat, tanggung jawab. Ia juga meminta personel mengedepankan profesionalitas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

“Para personel diharapkan sudah memahami pola pengamanan serta titik-titik rawan yang perlu diantisipasi. Sebab, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap empat bulan,” katanya.

Lebih lanjut, Kapolres Madiun menekankan agar anggota tidak mudah terprovokasi dalam menghadapi situasi di lapangan.

“Para personel kami minta tetap mengedepankan tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional prosedur (SOP),” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada personel yang membawa senjata api dalam pelaksanaan pengamanan, serta mengutamakan keselamatan diri selama bertugas.

Selain itu, penegakan hukum juga menjadi perhatian, di mana apabila ditemukan adanya tindak pidana maupun pelanggaran lalu lintas, agar segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.