Logo

Polres Jombang Bekuk Pengedar dan Pengemas Ganja Kering

Reporter:,Editor:

Jumat, 19 September 2025 06:00 UTC

Polres Jombang Bekuk Pengedar dan Pengemas Ganja Kering

Pengedar berinisial EZF di antara kasus narkotika lainnya digelandang petugas dalam pers rilis di Mapolres, Jumat siang, 19 September 2025 siang.

JATIMNET.COM, Jombang – Personel Satreskoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja kering seberat 5,37 kilogram.

Ganja tersebut disita dari EZF (34) dalam penggerebekan di kediaman  pelaku di Jalan Raden Wijaya, Kelurahan Kepanjen, Kecamatan Jombang.  Di wilayah kelurahan yang sama, polisi juga meringkus SF berumur 24 tahun.

Kasat Resnkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari pengiriman paket mencurigakan dari Medan.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap EZF di kediamannya beserta sejumlah barang bukti.

“Tersangka EZF ini penerima barang, mendapat upah Rp5 juta. Setelah itu barang diserahkan kepada SF untuk dipilah dan dikemas kecil-kecil. Dari keterangan keduanya, pengiriman besar baru pertama kali, tetapi pengiriman kecil sudah dilakukan berulang kali,” ujar Bowo dalam pers rilis di Mapolres Jombang, Jumat, 19 September 2025.

BACA: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Rutan Diganjar Reward

Dalam penangkapan tersangka ini, tim Satreskoba berhasil mengamankan tiga paket besar ganja kering yang dibungkus lakban cokelat dengan berat total 5,37 kilogram.

"Barang tersebut dikirim melalui kurir dari Medan dengan nilai sekitar Rp60 juta," imbuhnya.

Diterangkan Kasatreskoba Polres Jombang, selain EZF, polisi juga menangkap SF usia 24 tahun warga Kelurahan Kepanjen.

Tersangka SF berperan sebagai penerima lanjutan yang bertugas memecah paket ganja besar menjadi kemasan kecil untuk diedarkan di wilayah Jombang dan sekitarnya.

"Jaringan peredaran ganja ini termasuk jaringan nasional karena suplai barang haram dikendalikan dari Medan. EZF dan SF kini mendekam di sel tahanan Mapolres Jombang,"

BACA: Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba, Sita Belasan Paket Sabu dan Ribuan Pil Koplo

Akibat perbuatannya mengedarkan narkotika jenis ganja sebanyak 5,37 kilogram tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara," terangnya.

Disingung tentang pengedar yang berinisial EZF, yang diduga merupakan menantu seorang anggota DPRD Jombang, Iptu Bowo enggan memberikan jawaban.

“Nah gini, rekan-rekan media saya harap ini pertanyaan yang penting. Kita lebih bijak untuk menyikapi dalam perkara ini. Kita hanya menyampaikan kepada rekan-rekan terkait perkara ini dan yang terlibat dalam perkara ini, oke," tungkasnya.

Perlu diketahui, dari data Humas Polres Jombang : Kasus Ganja 5,37 Kg di Jombang

• Barang bukti: 5,37 kg ganja kering (3 paket lakban cokelat).

• Tersangka: EZF (34) & SF (24).

• Lokasi penangkapan: Kelurahan Kepanjen, Jombang.

• Asal barang: Medan, Sumatera Utara.

• Upah penerima: Rp5 juta.

• Ancaman hukuman: 5–20 tahun penjara.