Logo

Polres Jember Ungkap Jual Beli Kerajinan Berbahan Satwa Langka Dilindungi

Reporter:,Editor:

Rabu, 25 May 2022 08:20 UTC

Polres Jember Ungkap Jual Beli Kerajinan Berbahan Satwa Langka Dilindungi

SATWA LANGKA. Polres Jember merilis pelanggaran kerajinan dan benda seni berbahan hewan atau satwa langka dan dilindungi, Rabu, 25 Mei 2022. Foto: Faizin Adi

JATIMNET.COM, Jember – MMR, seorang perajin kayu asal Desa Tembokrejo, Kecamatan Gumukmas, Kabupaten Jember, harus berurusan dengan polisi. Upaya pemasaran hasil kerajinan yang ia lakukan melalui akun Facebook terdeteksi polisi. Sebab, barang yang ia jual merupakan kerajinan kulit yang berbahan kulit dari hewan yang dilindungi. 

“Jadi patroli tim cyber mendeteksi tersangka menjual benda seni dengan bahan dasar dari satwa liar yang dilindungi,” ujar Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo dalam jumpa pers yang digelar Rabu, 25 Mei 2022.

 Dalam jumpa pers tersebut, polisi memajang sejumlah barang yang berasal dari satwa liar yang dilindungi. Satu kepala rusa hingga bagian lehernya; dua tubuh kijang yang masih relatif utuh; dan satu kepala rusa. Selain itu juga ada satu lembar kulit macan tutul dan beberapa tas dan sabuk berbahan kulit harimau dan macan tutul. 

BACA JUGA: Jual Satwa Dilindungi, Pasutri di Kediri Ditangkap

“Pemeriksaan sementara, pengakuan tersangka, hewan-hewan yang diawetkan ini berasal dari hutan lindung yang ada di Sumatera. Namun, bisa jadi ada yang berasal dari hutan di sekitar Jember,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi ini. 

Selain memeriksa tersangka MMR, polisi juga berupaya mengungkap jaringan pemburu hewan liar yang dilindungi undang-undang. “Kita saat ini sedang memburu seseorang yang berperan untuk memasok hewan satwa liar dilindungi kepada tersangka MMR. Adapun peran MMR ini sebagai perajin dan penjual benda jadinya,” kata Hery. 

Benda-benda bernilai seni tinggi itu ditaksir memiliki nilai jual hingga jutaan rupiah. “Ada beberapa barang yang dalam pemeriksaan terungkap sudah dipesan dan dibayar orang,” tutur Hery. 

BACA JUGA: Hewan Dilindungi, Wartawan di Probolinggo Serahkan Ular Sanca ke BKSDA

Polisi memastikan akan memburu konsumen atau kolektor benda-benda seni yang berbahan hewan liar dilindungi itu. “Karena di Undang-Undang sudah jelas bunyi pasalnya. Tidak hanya menjual, tetapi juga barang siapa yang menyimpan. Sehingga jika unsurnya terpenuhi, pembeli juga akan kita jerat proses pidana,” kata Hery. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. 

“Ancamannya hukuman pidana penjara selama lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta,” tutur Hery.