Logo

Polres Jember Tangkap Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Penertiban Pasar saat PPKM

Reporter:,Editor:

Rabu, 07 July 2021 09:00 UTC

Polres Jember Tangkap Penyebar Video Hoaks Kerusuhan Penertiban Pasar saat PPKM

Ilustrasi hoaks

JATIMNET.COM, Jember – Beberapa hari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat Jawa-Bali, warganet dikejutkan video aksi kerusuhan yang diduga terjadi di sebuah pasar tradisional. Video tersebut viral di sejumlah kota dengan narasi yang beragam.

Salah satunya video yang dibubuhi narasi bahwa peristiwa tersebut terjadi di Pasar Tanjung, pasar induk terbesar yang ada di Jember, Jawa Timur.

Keterangan lokasi Pasar Tanjung tertera dalam caption (keterangan) sebagaimana fitur yang tersedia di akun Instagram. Selain itu, ditambahkan narasi keterangan bahwa kerusuhan tersebut terjadi saat aparat sedang menertibkan pedagang terkait aturan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali yang diberlakukan sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Pasien Covid-19 Meninggal, Warga Ponrogo Ditangkap

Hanya selang beberapa hari setelah video itu viral, polisi langsung membekuk pelaku penyebarannya. Pelaku berinisial AD, pemuda asal Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, Jember yang diamankan polisi, Rabu, 7 Juli 2021.

“Benar, jajaran Satreskrim Polres Jember sudah mengamankan pelaku penyebaran video hoaks. Dia sebarkan lewat media sosial dengan ditambahi narasi yang provokatif,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi.

Hingga saat ini, polisi masih memeriksa intensif pelaku. Menurut Komang, pelaku tergerak untuk menyunting video tersebut dengan menambahkan lokasinya di Jember dan ditambahkan narasi yang provokatif.

“Dilakukan pelaku karena merasa kesal atas kebijakan PPKM Mikro. Sebab, telah membatasi aktivitas yang bersangkutan,” kata Komang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dengan sengaja menyebarkan berita bohong. “Pasalnya masih kita dalami, tetapi ancamannya bisa lima tahun penjara,” tutur Komang.

BACA JUGA: Sebar Hoaks Kondisi Jenazah Pasien Covid-19, Tujuh Orang Diperiksa Polisi

Dari penelusuran Jatimnet.com, video serupa dengan narasi hoaks juga tersebar di berbagai kota lain, seperti Surabaya dan Malang, sejak awal pemberlakukan PPKM Mikro Darurat Jawa-Bali.

Berdasarkan penelusuran polisi, video tersebut sejatinya memang benar ada, tetapi lokasinya bukan di Jawa Timur. “Itu terjadi di Aceh, tetapi waktunya belum bisa dipastikan. Mungkin tahun lalu,” kata Komang.

Atas hal tersebut, Komang mengimbau masyarakat mewaspadai berita hoaks terkait kebijakan penanganan Covid-19. Kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali juga diterapkan untuk mencegah lonjakan penambahan harian kasus Covid-19. Selain itu, masyarakat juga diharapkan memiliki kesadaran untuk menjalankan protokol kesehatan berupa 5M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.