Minggu, 10 February 2019 10:01 UTC
Ilustrasi: Gilas Audi
JATIMNET.COM, Banyuwangi – Kepolisian Resor (Polres) Banyuwangi mengamankan sejumlah hewan dilindungi yang telah diawetkan di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Minggu 10 Februari 2019 dini hari.
Beberapa satwa yang diamankan di antaranya seekor macan tutul, seekor macan kumbang, seekor burung cendrawasih, dan seekor ular kobra yang telah kering dan kaku. Satwa yang sudah diawetkan itu ditemukan di dalam mobil box bernomor polisi W 8506 NC.
Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan pengamanan itu bagian dari hasil razia yang digelarnya dalam dua hari terakhir. Tidak hanya empat ekor hewan dilindungi yang sudah diawetkan, pengemudi mobil bernama Ngurah Wijaya juga turut diamankan.
BACA JUGA: Ratusan Truk Penuhi Pemkab Banyuwangi
”Terkait temuan ini kita akan koordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sementara mobil dan muatannya kita proses lebih lanjut,” kata Taufik.
Hewan-hewan dilindungi itu sedianya akan dibawa dari Surabaya menuju Bali. Namun pengemudinya terjaring razia saat hendak menyeberangi Selat Bali. Pengemudi berusaha mengelabuhi petugas dengan menyeberang tengah malam.
Dihubungi terpisah, Kepala Resort Konservasi Wilayah (RKW) 14 Balai BKSDA wilayah 5 Jawa Timur, Vivi Primayanti, menegaskan hewan yang telah diawetkan itu memiliki izin kedaluarsa. Surat izin yang menyertai pengangkutan hewan itu hanya bersifat sementara yang diterbitkan BKSDA Jatim tahun 1992.
BACA JUGA: Sekap Dan Pukuli Pacar, Warga Banyuwangi Dibui
“Namanya izin sementara ya bersifat sementara. Ini sudah puluhan tahun kok tidak diperbarui," kata pejabat BKSDA yang bertanggung-jawab di wilayah Kabupaten Banyuwangi itu.
Sesuai peraturan terbaru, surat izin seharusnya diterbitkan tingkat Direktur Jenderal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ditambahkan tidak ada surat angkut yang menyertai perpindahan empat hewan dilindungi yang telah diawetkan itu.
“Harus ada surat angkut dari BKSDA tempat satu ke tempat dua. Ditambah lagi surat izin yang dimiliki sudah zaman dulu,” kata Vivi.