Senin, 15 October 2018 17:10 UTC
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan (tengah) menjelaskan kronologi ungkap kasus perdagangan balita yang dilakukan Alton Phinandhita Prianto, Senin 15 Oktober 2018. FOTO: M.Khaesar Januar Utomo.
JATIMNET.COM, Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus penjualan balita yang melibatkan empat tersangka 3 Oktober 2018 lalu. Kali ini salah satu tersangka, Alton Phinandhita Prianto (29) Warga Jalan Sawunggaling Jemundo Sidoarjo, diduga telah dua kali menjual balita melalui media sosial (medsos).
Hasil ungkap itu setelah polisi membekuk Mafazza Nurwahyu (24) warga Jalan Karah Jambangan Surabaya. Dia diduga membeli balita berusia tiga minggu, berjenis kelamin laki-laki, dari Alton melalui medsos, Instagram. Mafazza mengaku membeli bayi dari Alton seharga Rp3,8 juta di Semarang, 28 September 2018 lalu.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan menjelaskan dari keterangan Alton pada kasus penjualan bayi sebelumnya, polisi mengembangkan sindikat penjualan balita yang mengatasnamankan Lembaga Kesejahteraan Keluarga.
“Kami menetapkan pembelinya (Mafazza) sebagai tersangka, selain Alton. Sedangkan balitanya saat ini masih ditangani dan kami titipkan ke Pemkot Surabaya,” jelasnya di Mapolrestabes Surabaya, Senin 15 Oktober 2018.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran mengatakan balita yang dibeli Maffazza ini berasal dari Bandung, tetapi proses jual-belinya dilakukan di Semarang untuk menghindari pelacakan.
“Kami masih memburu jaringan Alton, termasuk mencari orang tua bayi ini. Karena keterangan sementara, bayi ini dibeli dari seorang perempuan berasal dari Bandung,” ungkapnya.
Sejauh ini kasus yang menjerat Alton sudah dua perkara. Perkara pertama terkait jual-beli balita berusia 11 bulan yang dilakukan ibu kandungnya, Larissa Anggraini (22). Dalam perkara ini, polisi menetapkan Alton sebagai tersangka bersama tiga orang lain, termasuk ibu kandung bayi selaku penjual.
Sedangkan satu perkara lainnya adalah kasus jual-beli bayi di Semarang yang melibatkan Mafazza. “Karena memang ada dua perkara, dan sengaja kami pisah. Ini untuk memudahkan kami melakukan penyelidikan hingga ke jaringannya,” jelasnya.
Untuk kasus kedua ini modusnya tidak jauh berbeda. Alton merupakan admin di Instagram dan dikenal lihai mencari orang tua yang hendak menjual bayi.
Calon pembeli dan penjual berkomunikasi melalui Instagram, yang kemudian saling bertukar nomor ponsel untuk berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Adapun lokasi jual beli tergantung dari kesepakatan antara penjual dan pembeli.
Sama dengan perkara sebelumnya, Maffazza maupun Alton dijerat dengan pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.