Jumat, 20 January 2023 06:20 UTC
PEMBALAK LIAR. Pelaku pembalakan liar dan pembakaran mobil saat dihadirkan di Mapolres Probolinggo, Jumat, 20 Januari 2023. Foto: Zulkiflie
JATIMNET.COM, Probolinggo – Petugas kepolisian akhirnya membekuk pelaku pembakaran mobil SUV milik Saman, warga Dusun Krajan, Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku berinisial AS, 34 tahun, warga Desa Batur, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Usai diamankan petugas, AS langsung digelandang ke Mapolres ProbolinggoJumat, 20 Januari 2023.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengugkapkan penangkapan pelaku diawali laporan masyarakat terkait pembalakan liar atau illegal logging di hutan Desa Batur, Kecamatan Gading.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap keberadaan pelaku dan pelaku tertangkap.
"Setelah ditangkap itulah, akhirnya terungkap kalau AS sebagai pelaku ileggal logging, juga sebagai pelaku pembakaran mobil warga Pakuniran," ujar Arsya.
BACA JUGA: Polda Jatim Amankan Pelaku Pembalak Kayu Liar dari Madiun, Barang Bukti Diduga "Lenyap"
Arsya menyampaikan pelaku membakar mobil milik Saman dipicu rasa sakit hatinya karena mengira Saman yang melaporkan praktik illegal logging yang dilakukannya ke kepolisian.
"Jadi AS ini mengira kalau yang melaporkan praktik illegal logging-nya adalah Saman. Padahal sebenarnya bukan, petugas mendapatkan laporan dari warga lainnya," kata Arsya.
Kepada polisi, AS mengaku baru pertama kali melakukan pembalakan dan dilakukan sendiri.
"Baru ini saya melakukannya illegal logging. Kalau pembakaran mobil, saya mengiranya Saman yang melaporkan," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dijerat dua perkara sekaligus, yakni illegal logging dan pembakaran mobil.
BACA JUGA: Tebang Kayu di Hutan Lindung, Dua Petani Probolinggo Diamankan
Untuk perkara illegal logging, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau c dan atau pasal 83 huruf a dan atau huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan (P3H) dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sedangkan untuk perkara pembakaran mobil, pelaku dijerat pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan penjara.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Probolinggo menjadi korban teror lantaran mobil SUV miliknya dengan nopol W 1319 NG dibakar orang tidak dikenal, Rabu dini hari, 4 Januari 2023.
Korban adalah Saman, warga Dusun Krajan, RT/RW 02, Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran.