Sabtu, 22 January 2022 23:00 UTC
Ilustrasi curanmor
JATIMNET.COM, Probolinggo – Baru dua pekan bekerja sebagai karyawan di pabrik pengolahan kayu PT Maju Jassa Succesindo (MJS) di Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, Eko Santoso, 27 tahun, warga Dusun Bedian, Desa Alas Tengah, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, nekat mencuri sepeda motor milik rekan kerjanya, Minggu, 9 Januari 2022.
Pemilik motor atau korban adalah Muhammad Fuqron, 27 tahun, warga Dusun Krajan, Desa Jabung Sisir, Kecamatan Paiton. Raibnya motor korban diketahui tengah malam sekitar pukul 23.45 WIB.
Itu terungkap setelah aksi pelaku terekam kamera CCTV (Closed Circuit Television) milik pabrik MJS. Pelaku mencuri motor korban yang sedang diparkir di areal parkir motor karyawan pabrik setempat.
BACA JUGA: Semalam, Dua Matik Beat Milik Warga Kraksaan Probolinggo Raib Dicuri
Kanit Reskrim Polsek Gending Bripka Nico Stanza mengatakan setelah mendapatkan bukti tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Gending pada Senin, 10 Januari 2022.
Merespons laporan pencurian itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Dari serangkaian penyelidikan, bukti dan petunjuk memang mengarah pada pelaku.
Kamis, 20 Januari 2022, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas bergerak mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan. Hanya saja sewaktu akan ditangkap, pelaku melawan petugas dan berupaya kabur.
"Karena melawan, pelaku terpaksa kami tembak di bagian kakinya," kata Nico, Sabtu, 22 Januari 2022.
BACA JUGA: Berkat CCTV, Polres Mojokerto Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Pabrik
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan celana jins warna hitam, sepasang sepatu kets warna hitam, kaos warna putih, dan jamper warna abu-abu hitam yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Kami juga mengamankan barang bukti motor korban yang dicuri pelaku, yakni Honda Vario nopol N 2245 MH warna abu-abu," kata Nico.
Nico menyampaikan pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus pencurian tersebut, seperti ada tidaknya aksi pelaku yang dilakukan di TKP lainnya dan motif pelaku mencuri motor tersebut.
"Apalagi ini dilakukan di tempat kerjanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara,” kata Nico.
