Logo

Polisi Sebut Pemilik Tambang Punya Izin, Tapi Ada Masalah Jual Beli Lahan Belum Terselesaikan

Reporter:,Editor:

Senin, 28 February 2022 07:40 UTC

Polisi Sebut Pemilik Tambang Punya Izin, Tapi Ada Masalah Jual Beli Lahan Belum Terselesaikan

SEGEL: Sejumlah warga tutup paksa galian sirtu atau tambang galian c di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin 28 Februari 2022. Foto: Karin

JATIMNET.COM, Mojokerto - Kepolisian Resort Mokerto menyebutkan pemilik bahwa tambang milik CV. Wiratama sudah memiliki izin dalam melakukan galian sirtu. Meski begitu, pihaknya tak menampik ada persoalan terkait jual beli lahan yang belum diselesaikan, Senin, 28 Februari 2022.

"Wiratama yah, itu kalau gak salah, yang punya lahan, yang punya lokasi, atau yang punya tanah. Dia merasa belum pernah melakukan jual beli," Kanit Tipiter Polres Mojokerto Iptu Raditya Herlambang, Senin 28 Februari 2022.

Herlambang mengatakan, pemilik lahan Agung Dedi Purnomo merasa belum pernah melakukan jual beli terhadap pemilik izin tambang. Dalam hal ini, Topan yang merupakan pemilik CV Wiratama.

Hingga akhirnya, si pemilik tidak berkenan ada kegiatan di lahannya. Termasuk aktivitas galian sirtu yang diketahui berjalan sudah satu tahun di Desa Srigading, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Warga Mojokerto Tutup Galian Tambang Galian C

"Jadi yang punya tanah itu, merasa belum pernah melakukan jual beli kepada pemilik izin. Sehingga dia tidak berkenan ada kegiatan  (penambangan) itu," ujarnya.

Meski begitu, lanjut Herlambang, kepolisian tak bisa berbuat banyak perihal adanya kepemilikan izin yang sudah dikantongi CV. Wiratama. Lantaran, diluar ranah hukumnya. Diketahui pengusaha tambang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Kusus Produksi (IUP OPK).

Namun, kepolisian akan berusaha membantu menyelesaikan permasalahan realisasi ketentuan yang mengatur kewajiban pemilik izin untuk melaksanakan atau merealisasikan hak menyelesaikan hak tanah itu, terhadap pemiliknya.

"Domainnya (izin) bukan kepolisian. Kita hanya mengamankan, dengan ketika yang merasa mempunyai hak atas tanah itu merasa dirugikan atas kegiatan itu. Dia bisa melapor, Masalah ini sudah lama saya kira sudah clear. Ternyata belum," Herlambang memungkasi.