Polisi Kesulitan Kumpulkan Keenam Tersangka di Waktu Bersamaan

M. Khaesar Januar Utomo

Rabu, 14 Agustus 2019 - 12:57

polisi-kesulitan-kumpulkan-keenam-tersangka-di-waktu-bersamaan

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Dok.

JATIMNET.COM, Surabaya – Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera memastikan, Kamis 22 Agustus 2019 ini akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jatim terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng.

"Tanggal 22 Agustus 2019 ini akan kami limpahkan," ucapnya.

Polda Jatim tak kunjung melimpahkan tahap dua ke Kejati Jatim terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng karena ada beberapa kendala.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan kesulitannya mengumpulkan enam tersangka di waktu yang bersamaan.

"Kami kesulitan untuk mengumpulkan semua tersangka di tahap kedua ini," ucap Yusep, Rabu 14 Agustus 2019.

BACA JUGA: Minggu Depan Polda Jatim Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Amblesnya Jalan Gubeng

Yusep menjelaskan sudah memanggil enam tersangka untuk datang ke Polda Jatim. Meskipun begitu dirinya tidak dapat memastikan kapan keenam tersangka datang untuk memenuhi panggilan.

Namun Yusep mengaku secepatnya akan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati Jatim. Akan tetapi dirinya tidak dapat memastikan tanggal pastinya.

"Secepatnya untuk melimpahkan kasus ini ke kejaksaan," bebernya.

Penyidik Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya, Selasa 18 Desember 2018 silam.

BACA JUGA: Kasus Jalan Gubeng, Polda Jatim Kembali Periksa Saksi-saksi

Keenam tersangka itu antara lain RH selaku Project Manager PT Saputra Karya, AP selaku Side Manager dari PT NKE, BS selaku Dirut PT NKE, RW selaku Manager PT NKE, LAH selaku Enginering SPV PT Saputra Karya, dan AK yang merupakan Side Manager PT Saputra Karya.

Dalam berkas perkara tersebut pasal yang disangkakan berbeda-beda. Dalam berkas pertama, penyidik menetapkan tiga tersangka dengan Pasal 192 ke-2 KUHP atau Pasal 63 ayat (1) UU NO 38 Tahun 2004 tentang jalan. Sedangkan dalam berkas yang kedua ada Pasal tambahan seperti Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.

Baca Juga