Rabu, 25 June 2025 06:00 UTC
Petugas Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menyita puluhan botol berisi minuman keras yang siap edar dari rumah salah seorang pengedar. Foto: Polres Gresik
JATIMNET.COM, Gresik - Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik menyita puluhan botol berisi minuman keras (miras) dari rumah milik salah seorang warga bernama Alfatih Risqon.
Miras jenis arak Bali beserta pemiliknya tersebut dibawa ke Mapolres Gresik guna penindakan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Heri Nugroho mengatakan bahwa pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran miras di kabupaten tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Heri beserta jajarannya menggelar operasi peningkatan ketertiban masyarakat tindak pidana ringan (tipiring). Kediaman Alfatih Risqon menjadi salah satu target dari operasi penyakit masyarakat (pekat) tersebut).
"Kami melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang dicurigai sebagai lokasi penjualan miras. Saat penggeledahan, petugas menemukan 51 botol arak Bali," kata Heri, Rabu, 25 Juni 2025.
BACA: Dekat Pesantren, Ratusan Botol Miras Ilegal Disita dari Rumah Warga Probolinggo
Menurutnya, puluhan botol berisi arak Bali itu disimpan dalam kardus di bawah meja, barang bukti dan pelaku kemudian diproses hukum yang mengatur tipiring.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan operasi tersebut merupakan salah satu wujud komitmen polisi dalam menekan peredaran miras dan menjaga keamanan publik.
“Kami tidak akan tinggal diam dalam memberantas penyakit masyarakat. Partisipasi aktif warga melalui pelaporan adalah kunci keberhasilan kami,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 'Lapor Cak Roma' atau ke kantor polisi terdekat.
BACA: Akibat Miras, Remaja di Gresik Jadi Korban Rudapaksa Temannya
"Kami tegaskan bahwa operasi akan terus digelar untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Gresik," katanya.
Sebagai catatan, selain resiko kejahatan Miras juga dilarang sesuai Perda Nomor 19 Tahun 2004 tentang Larangan Peredaran Miras di Kabupaten Gresik.