Logo

Polisi Gelar Rekontruksi Wanita yang Diracun dalam Kamar Kos di Mojosari

Reporter:,Editor:

Kamis, 08 June 2023 07:40 UTC

Polisi Gelar Rekontruksi Wanita yang Diracun dalam Kamar Kos di Mojosari

Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 April 2023

JATIMNET.COM, Mojokerto - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap wanita muda yang diracun di sebuah kamar kos di Desa Nambangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Senin 17 April 2023 lalu.

Dalam agenda rekontruksi ini, pelaku Supaino Sanjaya, (35) dan Irfan Yulianto Putro (25) memperagakan sebanyak 30 adegan yang mengakibatkan Meinawati alias Sinta, ini meninggal. Ibu muda asal Dusun Setono, Desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, meninggal dunia.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Selimat mengatakan, rekontruksi dilakukan itu guna mengungkap peran masing masing pelaku melancarkan aksi pembunuhan tersebut. "Rekontruksi ini dilakukan untuk membuat terang apa yang dilakukan kedua tersangka ini," kata Selimat kepada wartawan, Kamis 8 Juni 2023.

Selimat menambahkan, sebanyak 30 adegan diperagakan ulang. Mulai pertemuan awal kedua tersangka sampai detik-detik meninggalnya korban saat dirawat di rumah sakit. "Adegan yang krusial yaitu di adegan nomor 16, pelaku Sanjaya memberikan racun tikus di minuman jus," ujarnya.

Baca Juga: Dua Orang Pelaku Pembunuhan Gadis Asal Kediri yang Meninggal Diracun di Mojokerto Ditangkap

Menurut Kanit, motif otak pelaku Irfan Yulianto Putro menghabisi istri sirinya yakni karena sakit hati. Dia tidak terima karena istri sirinya itu terus menagih utang sebesar Rp 8 juta. "Motor pelaku juga sempat disandra oleh korban," kata Kanit.

Hingga akhirnya, pelaku Irfan memerintah Sanjaya untuk  menaburkan racun tikus ke makanan yang akan diantar kepada korban dengan dalih obat penakluk. "Pelaku juga menaruh racun photasium di makanan terangbulan dan memastikan makanan itu termakan oleh korban," jelasnya.

Hingga akhirnya, korban sempat merintih mual dan mulut berbusa sehingga diantarkan oleh tetangga korban ke RSUD Soekandar Mojosari namun nyawanya tidak tertolong. "Hasil otopsi yaitu adanya bahan racun yang dicampur dalam es jus," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku dijerat pasal 340 KHUP dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Kholil Askohar, menyatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan merasa bersalah dan dinyatakan koperatif saat dimintai keterangan. "Kedua pelaku mengakui kesalahanya dan tidak berbelit belit sangat koperatif," katanya.

Reporter: Hasan