Logo

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Raya

Ketua Organisasi Profesi itu Dimintai Keterangan Sebagai Saksi
Reporter:,Editor:

Selasa, 29 July 2025 08:00 UTC

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik PWI Probolinggo Raya

Ketua PWI Probolinggo Raya Babul Arifandhie usai memberikan keterangan sebagai pelapor sekaligus saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama oleh pemilik akun TikTok @anggaatas di Mapolres Probolinggo, Selasa, 29 Juli 2025. Foto: Zulafif

JATIMNET.COM, Probolinggo – Perseteruan antara pemilik akun TikTok @anggaatas dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Probolinggo Raya memasuki babak baru.

Ketua PWI Probolinggo Raya Babul Arifandhie akhirnya memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi.

Kedatangan Babul ke mapolres setelah pihaknya melaporkan akun TikTok @anggaatas karena mengunggah konten video yang dinilai merugikan PWI Probolinggo Raya. Laporan resmi ke polisi itu dilayanakan pada 11 Juli 2025.

‎“Kami hadir sebagai pelapor sekaligus saksi. Semua informasi yang dibutuhkan sudah kami sampaikan secara jujur dan terbuka,” ujar Babul kepada awak media usai diperiksa selama kurang lebih tiga jam.

BACA: PWI Probolinggo Raya Laporkan Akun TikTok @anggaatas ke Polisi

‎Inti dari permasalahan ini bermula dari sebuah video yang diunggah akun @anggaatas di TikTok. Dalam video tersebut, PWI dituduh sulit diakses masyarakat. Bahkan, disebut-sebut sebagai institusi yang tidak ramah terhadap pelaporan dari publik.

‎Narasi itu juga menyebut adanya dugaan tindakan seorang oknum wartawan anggota PWI yang menghambat proses peliputan. Unggahan itu langsung menyulut reaksi.

‎Tak butuh waktu lama, unggahan video yang akhirnya menyebar luas itu mengundang berbagai komentar hingga polemik di kalangan netizen.

‎Namun, Babul membantah keras tuduhan itu. Menurutnya, PWI selalu terbuka terhadap siapa pun, terutama masyarakat yang ingin menyampaikan kritik atau pengaduan.

‎“Jalur komunikasi dengan kami tidak pernah ditutup. Tidak benar kalau dibilang sulit atau menemui jalan terjal. Itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.

BACA: Sebar Video Mesum, Mantan Asisten Pribadi Bupati Ponorogo Dijerat UU ITE

‎Melalui laporan ini, PWI berharap ada efek jera bagi pihak-pihak yang dengan mudah melempar tuduhan, tanpa dasar melalui media sosial.

‎“Berekspresi di ruang digital itu hak semua orang, tapi ada batasnya. Ada etika dan hukum yang harus dipegang,” tambah Babul.

‎Pihak kepolisian membenarkan bahwa proses penyelidikan telah berjalan. Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Putra Adi Fajar Winarsa menyebut bahwa pemanggilan terhadap Ketua PWI merupakan bagian dari tahapan pengumpulan keterangan awal.

‎“Benar, hari ini kami minta keterangan dari Ketua PWI sebagai pelapor. Ini prosedur awal untuk mendalami kasusnya lebih lanjut,” ungkapnya.

‎Kini, bola panas berada di tangan aparat penegak hukum. PWI berharap agar proses hukum ini berjalan profesional dan membawa kejelasan hokum. Tujuannya, agar nama baik organisasi mereka bisa dipulihkan.